HARI ini,Sabtu (1 September 2012), Pemerintah menetapkan harga gas baik hulu maupun hilir secara resmi mengalami kenaikan.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo, di Jakarta, Jumat (31/8) lalu mengemukakan Menteri ESDM sudah menandatangani pemberlakuan kenaikan harga gas itu.
Menurut Dirjen, harga gas baik di hulu maupun hilir akan mengalami kenaikan dalam dua tahap. Pertama, per 1 September 2012 dan selanjutnya mulai 1 April 2013.
“Untuk hilir, besaran kenaikan harga gas mencapai 35 persen per 1 September 2012 dan 15 persen mulai 1 April 2013,” ungkap Dirjen Migas.
Sementara untuk kenaikan di tingkat hulu, Evita belum mau menyebutkan, besaran kenaikannya. “Ada skema berbagi beban antara hulu dan hilir. Tapi, saya tidak mau bilang persentasenya,” kilah Evita.
Skema berbagi beban dilakukan menyusul protes industri atas kenaikan harga yang ditetapkan PT PGN Tbk sebesar 55 persen dari 6,6 dolar AS ke 10,2 dolar per MMBTU mulai 1 Mei 2012.Kenaikan harga gas PGN ke industri sebesar 55 persen itu dikarenakan peningkatan harga beli di hulu dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Pada 8 Mei 2012, Menteri ESDM Jero Wacik menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kenaikan harga gas KKKS ke PGN.Sesuai MoU itu, harga gas KKKS, Conoco Phillips ke PGN mengalami kenaikan dari 1,85 dolar menjadi 5,61 dolar AS per MMBTU atau naik 203 persen dan Pertamina EP naik dari 2,23 dolar menjadi 5,5 dolar AS per MMBTU atau 147 persen.
Kenaikan harga gas dari KKKS ke PGN itu berlaku surut mulai 1 April 2012. Namun, menyusul protes industri, pemerintah memutuskan untuk merevisi kenaikan harga gas PGN yang ditetapkan sebesar 55 persen mulai 1 Mei 2012.
Pemerintah menurunkan besaran kenaikannya dari 55 menjadi 50 persen yang dibagi menjadi dua tahap. Pertama, kenaikan 35 persen per 1 September 2012 dan 15 persen per 1 April 2013.
Selanjutnya, atas revisi kenaikan harga gas sebesar lima persen itu, PGN juga meminta perubahan harga di hulu atau KKKS yang diberlakukan mulai 1 April 2012.
Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan skema berbagi beban kenaikan lima persen itu ke hulu dan PGN.**
sumber: setkab.go.id