RAPAT menteri bidang Koordinator Kesra merekomendasikan besar iuran jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp22.201 perorang perbulan sehingga secara keseluruhan diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp25,68 triliun untuk 96,4 juta jiwa.
“Ada tiga skenario besaran iuran, yaitu skenario kenaikan moderat sebesar Rp 19.286 perorang perbulan, skenario kenaikan tinggi sebesar Rp 22.201 perorang perbulan dan usulan DJSN sebesar Rp27 ribu perorang perbulan. Sidang hari ini merekomendasikan skenario dua atau Rp22.201 perorang perbulan,” kata Menko Kesra Agung Laksono usai rakor tingkat menteri dengan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, dan Menkum HAM Amir Syamsudin di gedung Kementerian Kesehatan Jakarta, Jumat (31/8).
Besar iuran tersebut adalah bagi para penerima bantuan iuran yang saat ini sebagian besar telah ditanggung Jamkesmas, sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), besar iuran ditetapkan sebesar 4 persen yang dibagi antara peserta sebesar 2 persen dan pemerintah 2 persen.
Sedangkan untuk anggota TNI/Polri, besar iuran adalah 2 persen yang dibayar oleh peserta, namun UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengharuskan pemerintah untuk membayar iuran juga, sehingga pada tahun 2014 pemerintah perlu menganggarkan iuran bagi anggota TNI/Polri tersebut.
Untuk Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) yang selama ini dilaksanakan oleh Jamsostek, besar iurannya adalah sebesar 3 persen untuk pekerja yang bujangan, dan 6 persen untuk yang sudah berkeluarga yang semuanya dibayar oleh pemberi kerja.
“SJSN menganut sistem asuransi sosial, semua wajib mengiur (membayar iuran) kecuali warga miskin yang dibayar pemerintah,” ujar Menko Kesra.
Universal coverage atau cakupan universal bagi jaminan kesehatan akan dilaksanakan bertahap mulai tahun 2014 hingga tahun 2019. Tahun 2019 diharapkan seluruh warga negara Indonesia sudah memiliki jaminan tersebut.
“Diharapkan juga dengan adanya penurunan tingkat kemiskinan maka besar iuran yang ditanggung pemerintah nilainya juga akan menurun,” kata Agung.
BPJS Kesehatan juga diwajibkan bagi pekerja informal, dimana para pekerja tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
“Pekerja informal ini macam-macam, ada yang berpenghasilan rendah, menengah dan tinggi. Mereka wajib jadi peserta. Ada tingkatan-tingkatan manfaat yang bisa dipilih, belum dibahas saat ini mengenai besarannya,” papar Menko Kesra.
Seluruh Penyakit Ditanggung
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan, BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.
“Jadi harus ada upaya misalnya obat-obatan diberi yang paling murah tapi tetap bermutu baik,” kata Nafsiah.
Mengenai dana iuran sekitar Rp 22 ribu perorang perbulan itu, menurut Menkes, telah memperhitungkan biaya obat, biaya rumah sakit dan dokter, biaya rawat inap, akomodasi serta biaya-biaya penyesuaian lainnya. Tidak hanya rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit swasta juga akan dibebaskan untuk ikut melayani peserta BPJS jika menghendaki.
“Tidak akan ada perbedaan antara layanan pemerintah dan swasta. Kalau swasta mau ikut, boleh, misalnya dia memiliki (rawat inap) kelas 3, karena memang syaratnya harus kelas 3,” ujar Menkes.**
Humas Kemenko Kesra/WID/ES)