Dishubkominfo Demak Berikan Pelayanan Uji Laik Mobdin Gratis

Demak, Sosial108 Dilihat

AGAR aman saat dioperasionalkan dalam tugas menciptakan lebaran yang nyaman, kelaikan mobil dinas perlu memperoleh perhatian khusus. Sehubungan hal itu, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Demak memberikan fasilitasi kepada instansi pemerintah berupa pemeriksaan kelaikan mobil dinas (mobdin) gratis.

Pemeriksaan kelaikan mobdin dilakukan Unit Pengujian menggunakan sejumlah perangkat digital. Seluruh perangkat yang ada harganya terbilang mahal, sehingga saat pengujian kemudi diambil alih petugas. Selain menghindari kerusakan pada perangkat, langkah itu juga untuk menghindari
terjadinya kecelakaan selama proses pengujian berlangsung.

Kepala Dishubkominfo Demak, Ir Musadad Syarief MT mengatakan, pihaknya melayangkan surat
imbauan ke seluruh dinas, badan, kantor maupun bagian, agar sebelum lebaran sudah mengujikan kelaikan kendaraannya.

Adapun kebijakan itu tak lain untuk mengantisipasi kecelakaan lalulintas yang kebanyakkan terjadi disebabkan oleh kurang laiknya kondisi kendaraan.

Menurutnya, uji kelaikan yang dilakukan Dishubkominfo Demak mencakup semua komponen fital pada mobil. Selebihnya, dalam melakukan pengujian petugas Dishubkominfo menggunakan sejumlah perangkat digital.

Untuk mengetahui kondisi rem mobil misalnya, petugas menggunakan brake taster. Kemudian juga digunakan sejumlah perangkat lain meliputi axle load, speedometer tester, tester pancaran lampu, juga alat uji kolong.

“Jadi, mulai dari terot, laker roda hingga stang kemudi, semua kita uji kelaikannya. Setelah itu kami mengeluarkan rekomendasi. Komponen yang tidak laik kita rekomendasikan untuk diganti. Namun, untuk perbaikan tidak bisa dilakukan di sini,” terang Musadad.

Dia juga menyampaikan bahwa aturan tegas bagi angkutan umum yang tidak laik jalan kini mulai diberlakukan. Pihaknya segera menggelar operasi mendadak guna mengetahui kondisi angkutan umum yang sesungguhnya.

Pemeriksaan dalam operasi menyangkut emisi gas buang, lampu, tanda berbelok (sign), rem, masa uji berlaku, hingga kondisi ban yang dipakai.**

Editor: Sarbini