Penyidik PNS di Kabupaten Tegal Minim

Sosial, Tegal435 Dilihat

Jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal terbilang sangat terbatas sehingga tidak bisa optimal dalam menegakkan peraturan daerah (Perda). Saat ini, hanya terdapat 7 PPNS yang tersebar di berbagai SKPD dilingkungan Pemkab Tegal.

Kepala Satpol PP Pemkab Tegal, Zaenal Arifin, didampingi Kepala Seksi Operasional dan Penindakan (Opsdak), Pekik Yulianto mengatakan, Kabupaten Tegal saat ini masih minim jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), termasuk di lingkungan Satpol PP yang semestinya sebagai alat untuk menegakkan perda juga tidak memiliki PPNS.

“Hal tersebut berdampak tidak optimalnya penegakan Peraturan daerah (Perda),” katanya belum lama ini.

Selain itu, kata Zaenal, minimnya anggaran penunjang juga menjadi faktor lain yang menyebabkan penegakkan perda terkesan tidak maksimal.

“Masalah dukungan anggaran juga menjadi salah satu faktor penegakkan perda tidak maksimal,” ujarnya.

Sementara dari jumlah PPNS yang ada yaitu sejumlah 7 orang, juga tidak semua PPNS bisa menjalankan tugas sebagai penyidik karena menduduki jabatan fungsional lainnya.

“Untuk kasus penyidikan pelanggaran penambangan Galian C, kami akan melimpahkannya kepada PPNS di BLH Kabupaten Tegal karena Satpol PP tidak mempunyai PPNS,” terangnya.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan personel PPNS, Satpol PP Pemkab Tegal berencana mengikutkan anggotanya untuk mengikuti pendidikan PPNS di Balai Diklat Kemendagri pada tahun ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.