Keberadaan Orang Asing di Kab Tegal Perlu Diawasi

Headline, Tegal322 Dilihat

Lalu lintas dan keberadaan orang asing masuk ke wilayah Indonesia saat ini ada kecenderungan semakin meningkat, termasuk pula di Kabupaten Tegal. Ini tentunya karena disatu sisi daerah sedang mengembangkan upaya untuk menarik investasi sebesar-besarnya dengan mendatangkan investor. Namun disisi lain kedatangan orang asing mempunyai kemungkinan dampak negatif apabila terjadi pelanggaran terhadap izin tinggal, visa, atau ketentuan perundangan lainnya, sehingga memerlukan pengawasan bersama antara keimigrasian dan instansi terkait lainnya.

“Untuk itulah kemudian perlu dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi Pemalang,” Kata Kepala Imigrasi Kelas II Pemalang. I Ismoyo saat Rapat koordinasi tim pengawasan orang asing digelar baru – baru ini di hotel Kudus Permata Slawi. Rakor yang digagas Kantor Imigrasi Kabupaten Pemalang tersebut guna merintis pembentukan Tim kordinasi Pengawasan Orang Asing (PORA) yang selama ini belum ada di Kabupaten Tegal.

Rapat koordinasi digelar sebagai implementasi dari Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang Nomor W9.Fd.GR.04.04.02-0285, dihadiri langsung Kepala kantor Imigrasi Pemalang, I Ismoyo, Kepala Kepala Kesbangpol dan Linmas Pemkab Tegal, Agus Sunarjo,BA, Kabag Pemerintahan Pemkab Tegal, Fakikhurohim, S.Sos MM, Sekretaris Disudkcapil, Yosita Wulandari, SH, Perwakilan Kemenag Kabupaten Tegal, Polres Tegal, dan Kodim 0712 Tegal.

Lebih lanjut dikatakan Ismoyo, pada dasarnya tujuan kedatangan dan keberadaan orang asing tentu yang menguntungkan Negara Indonesia dan terhadapnya tetap perlu untuk mendapatkan pengawasan, sebab bagaimanapun ada akibat yang baik maupun akibat yang buruk dengan kedatangan mereka yang mempunyai potensi terhadap kehidupan ideologi, sosial politik, budaya, dan keamanan negara. Sebagai contoh kegiatan keagamaan dari beberapa warga negara asing yang mungkin membahayakan kondisi kerukunan agama masyarakat karena membawa aliran/paham tertentu.

“Untuk itulah perlu segera merintis pembentukan Tim Pora di wilayah Kabupaten Tegal yang anggotanya terdiri dari lintas instansi terkait untuk melakukan pengawasan. Hal ini mengantisipasi dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing terutama diwilayah Kabupaten Tegal” tuturnya.

Ismoyo menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap orang asing, akan tetapi semua hal yang berkaitan dengan masalah keimigrasian diantaranya penjamin warga negara Indonesia yang menjamin kedatangan dan keberadaan orang asing, secara berkesinambungan Forum Tim PORA Kantor Imigrasi Pemalang akan saling bertukar informasi, dan bekerjasama terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya.

Sementara, Kepala Kesbangpol dan Linmas Pemkab Tegal, Agus Sunarjo, BA mengatakan, Kabupaten Tegal memiliki banyak sentra industri, perusahaan modal asing, obyek wisata dan lainnya yang sering dikunjungi orang asing. Hal ini menyebabkan, tingkat kerawanan yang tinggi terhadap masuknya unsur intelijen asing. Oleh karenanya, diharapkan perangkat pemerintah mulai dari RT, RW, Lurah hingga Camat harus mengetahui keberadaan orang asing di wilayahnya.

“Keberadaan orang asing diwilayah Kabupaten Tegal tidak dapat terdata dan termonitor secara baik. Hal ini dikarenankan terdapat permasalahan dalam pendataan dan koordinasi pengawasan orang asing antar instansi terkait,” ungkapnya.

Agus berharap melalui rapat tim pengawasan tersebut, keberadaan orang asing di Kabupaten Tegal dapat di data dan dimonitor keberadaanya, karena aktivitas orang asing di wilayah setempat jika diamati semakin tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.