PD BPR Harus Bisa Menjadi Penggerak Perekonomian Daerah

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kabupaten Indramayu harus bisa menjadi penggerak perekonomian daerah dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si ketika membuka Pelatihan Peningkatan Pola Pikir dan Sikap Mental Bagi Pimpinan PD BPR dan PD BPR PK se-Kabupaten Indramayu tahun 2012 yang berlangsung di Hotel Trisula, Kamis (21/6).

Pemerintah Kabupaten Indramayu saat ini memiliki PD BPR dan PD BPR PK yang berfungsi untuk menghimpun dana dari pihak ketiga atau masyarakat serta berperan penting dalam bidang perkreditan. Di samping itu, dalam era globalisasi ekonomi saat ini, dimana persaingan usaha perbankan semakin meningkat, PD BPR dan PD BPR PK harus dapat mengambil momentum yang strategis ini untuk melaksanakan reformasi agar lebih kompeten dan profesional.

PD BPR dan PD BPR PK selain harus dapat menyediakan pelayanan yang prima dan terjangkau, juga harus mampu bersaing secara fair dan adil dengan lembaga keuangan sejenis lainnya. Oleh karena itu, pengelolaan PD BPR dan PD BPR PK harus berdasarkan asas dan prinsip ekonomi perusahaan, yaitu berorientasi pada efisiensi dan efektifitas, serta mampu mengenali potensi yang akan dikembangkan, baik internal maupun eksternal.

Harus juga dipahami, lanjut Supendi, bahwa PD BPR dan PD BPR PK diharapkan dapat menjadi penggerak perekonomian di daerah bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun pada kenyataannya, tidak jarang keberadaannya justru menjadi beban pemerintah daerah, sehingga sebagai pemegang saham, pemerintah daerah bukannya mendapat keuntungan, tetapi justru harus menanggung kerugian.

“Harus diakui, bahwa perkembangan usahanya sampai dengan sekarang masih belum optimal menjadi penggerak perekonomian daerah. Untuk itu, perlu segera ditegakkan prinsip-prinsip penerapan pengelolaan perusahaan yang sehat. Hal ini menjadi suatu keharusan dan komitmen kita semua sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja PD BPR dan PD BPR PK. Dengan demikian, praktek-praktek penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang seperti bentuk-bentuk korupsi yang dapat merugikan daerah dan masyarakat, dapat kita hindari,” tegas Wabup.

Sejak saat ini, lanjut Wabup para pengelola PD BPR dan PD BPR PK harus segera merubah pola pikir, bahwa perusahaan daerah bukan milik pribadi, tetapi harus dipelihara oleh pribadi-pribadi yang memiliki komitmen jujur dan kooperatif, bukan koruptif.

“Saudara harus menerapkan budaya korporat, yaitu budaya yang mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga akan membentuk sikap dan perilaku yang sesuai visi, misi, dan strategi perusahaan daerah, yang berimplikasi dan berkorelasi positif terhadap visi Indramayu Remaja dan misi Sapta Karya Mulih Harja.” Tegas wabup dihadapan puluhan pimpinan PD BPR dan PD BPR PK se-Kabupaten Indramayu. (deni/humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.