RENCANA PT Bhimasena Power Indonesia beserta PT KAI dan PLN untuk melakukan survei lokasi pembangunan jalan layang di Karanggeneng, Kabupaten Batang, akhirnya ditunda akibat banyaknya massa yang berkumpul untuk melakukan penghadangan, Sabtu (22/9).
Berdasarkan informasi dari Staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Wahyu Nandang Herawan mengatakan, banyaknya massa yang berkumpul membuat pihak-pihak tersebut menunda survei karena warga melakukan penolakan dengan cara menghadang rombongan.
“Dilibatkannya PT. Bhimasena Power Indonesia yang notabene sebagai pelaksana pembangunan PLTU, membuat semakin jelas bahwa survei tersebut sekaligus untuk memantau lokasi pembangunan PLTU,” ungkapnya kepada Jatengtime, Sabtu(22/09) di
kantor LBH Jl. Jomblang Semarang.
Menurutnya, permasalahan ini perlu didalami lagi dan jika memang benar, rencana pembangunan PLTU di kawasan konservasi tersebut harus dipindahkan ke lokasi lain.
“Dari sisi aturan sudah sangat jelas bahwa kawasan konservasi memang dilarang secara tegas dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Editor : Herry Febriyanto