Jatengtime.com-Jepara-Satreskrim ( Satuan Reserse Kriminal ) Polres Jepara menangkap 2 santri salah satu Pondok Pesantren ( Ponpes) di Kecamatan Bangsri karena melakukan pembacokan sekaligus menangkap tiga warga yang melakukan perusakan Ponpes akibat ulah 2 santri tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari didampingi Kasubsipenmas Sihumas Ipda Basirun dan Kanit III Unit Tipikor Ipda Siswanto saat jumpa pers di ruang Satreskrim Polres Jepara, Jum’at (23/6/2023) membenarkan telah terjadi 2 kasus yang saling berkaitan.
“ Para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan buntut keributan di pondok pesantren hingga ada kasus pembacokan. Kemudian adanya aksi perusakan oleh tiga warga…” kata Masdar.
2 santri berinisial HM dan BU yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan, sementara itu, 3 warga pelaku perusakan pondok pesantren berinisial MT, MS, dan AS.
Kronologi terjadinya kasus ini berawal ketika istri korban pembacokan ( S ) mengaku diancam oleh santri ponpes BU dengan menggunakan senjata tajam. Sementara S yang bekerja di luar kota langsung pulang mendengar kabar dari istrinya.
“ Dengar kabar ( istrinya diancam BU ), S bergegas pulang. Korban S langsung klarifikasi ke pondok pada hari Minggu (18/6/2023). S mencari santri yang bernama BU…” ujar Masdar.
Setelah S bertemu BU, kemudian terjadi adu mulut terkait informasi pengancaman terhadap istrinya. S lantas memukul BU dengan tangan kosong.
Tak terima dipukul S, kemudian BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong hingga S dikepung sejumlah santri dan berusaha menyelamatkan diri.
Usaha menyelamatkan diri S gagal karena terhalang pagar gerbang, akhirnya S berhasil melompat gerbang. Namun saat menaiki gerbang BU berhasil menyabetkan senjata tajam pemberian HM ke tubuh S.
“ S berusaha menyelamatkan diri, namun keburu disabet semjata tajam oleh BU. Senjata tajam yang digunakan BU merupakan pemberian HM. Korban S mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kanan,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, santri BU dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sedangkan santri HM dijerat pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dalam kasus ini, Polres Jepara juga menangani kasus perusakan Ponpes buntut kasus pembacokan di Ponpes tersebut dan menetapkan 3 kakak beradik masing-masing berinisial MT, MS, dan AS sebagai tersangka atas dugaan terlibat keributan di depan pondok pesantren tersebut pada hari Minggu (18/6/2023).
Diduga tidak terima saudaranya ( S ) di bacok santri, mereka kemudian melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot dan benda-benda padat lainnya dari luar pondok ketika di dalam pondok terjadi keributan dan pembacokan yang mengakibatkan pagar pesantren mengalami kerusakan.
Kemudian kejadian berimbas saling lapor, 3 tersangka dilaporkan pihak Pesantren ke Polres Jepara dugaan kasus perusakan, sementara keluarga 3 tersangka melaporkan santri BU dan HM ke Polsek Bangsri atas kasus dugaan penganiayaan.
Dalam kasus ini Polisi menyita barang bukti dari tempat kejadian perkara, yakni bongkahan cor, besi bekas patahan pagar, knapot dan linggis.
Atas perbuatannya itu, tiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan / atau Pasal 460 KHUP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.