Jatengtime.com-Kudus-Kasus pembunuhan seorang wanita di Hotel Mahkota, kamar 105, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (26/10/2020) kemarin, telah terungkap dan pelaku berhasil ditangkap.
Korban Listifah (38) warga desa Megawon, Kecamatan Jati yang berprofesi sebagai penjual pakaian keliling sejak hari Minggu (25/10/2020) pukul 08.00 WIB diketahui meninggalkan rumah, pamit kepada suaminya, Winarto (52) untuk jualan pakaian.
Ditunggu tidak kunjung pulang kerumah, Senin (26/10/2020) Winarto sempat melaporkan keberadaan istrinya yang tidak pulang sejak pamit jualan pakaian ke Polsek Jati, Kudus.
Ternyata Listifah sudah janjian dengan (pelaku) Kiswanto Hariyono (40) atau “ Lek No “, seorang wiraswasta, warga desa Loram, Jati di hotel Mahkota kamar 105, dan ditemukan meninggal dunia.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020) menyatakan pihaknya telah behasil mengngkap kasus pembunuhan ini dan ternyata motifnya dipicu masalah asmara terlarang. Korban dan pelaku sudah sama-sama berkeluaga.
Aditya mengatakan penangkapan pelaku tidak kurang dari 1×24 jam dari penemuan mayat korban. Pelaku diamankan pada Senin (26/10) malam.
“ Alhamdulillah, berkat rahmat Allah dan kerja keras anggota kami dalam waktu singkat bisa melaksanakan penangkapan tersangka berinisial KH alias Lek No, pekerjaan swasta, kita amankan di suatu rumah di jalan Melati, Kudus. Jadi sesuai pengakuan dan nanti kita dalami lagi. Pelaku mempunyai hubungan gelap dengan korban…” kata Aditya.
Ketemu di hotel, ML sekali, minta putus, cekcok lalu dibunuh.
Aditya menjelaskan, hari Minggu (25/10) pelaku lek No mengajak korban bertemu di Hotel Mahkota, kamar 105. Setelah ketemu keduanya sempat melakukan hubungan badan (ML) dan berakhir cekcok.
“ Pada Minggu, pelaku minta kepada korban untuk ketemu di hotel, setelah ketemu hubungan sekali. Kemudian bersangkutan menyampaikan kepada korban ingin untuk pisah, karena sudah ketahui dengan istrinya. Kemudian timbul percekcokan spontanitas mencekik korban sampai meninggal…” ungkapnya.,” terang Aditya.
Teman SD, ketemu di acara reuni SD.
Tersangka lek No yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, mengaku sudah mengenal korban karena merupakan teman SD dan kembali bertemu saat acara reuni hingga menjalin hubungan asmara dengan korban selama tiga bulan.
“ Ketemu pas ada reuni SD. (Korban) teman SD. Sudah tiga bulan lewat WhatsApp dan sudah menjalin hubungan di media sosial, tapi hubungan (ML) baru sekali itu. Saya khilaf dan menyesal…” kata lek No yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa siang ini.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menambahkan pihaknya telah berhasil melakukan penyidikan dan menangkap pelaku yang saat kejadian diduga terpengaruh minuman keras.
Korban diperkirakan meninggal dunia sudah 24 jam sebelum mayatnya ditemukan. Dari hasil visum ditemukan tanda kekerasan diduga jeratan tangan di area leher.
“ Fakta awal tidak ditemukan rencana, ini spontanitas pembunuhan. Hasil autopsi itu memang ditemukan tanda kekerasan benda tumpul bisa jeratan tangan bisa di area leher. Sudah 24 jam korban meninggal dunia…” ungkap David.