RIDHO RHOMA TERSANDUNG MIRASANTIKA

Jatengtime.com-Jakarta-Lagu “Mirasantika” karangan  Raja Dhang Dhut Rhoma Irama tentang peringatan akan bahaya Narkoba berlaku juga pada anaknya, Ridho Rhoma.

Ridho ditangkap Unit Narkoba Polres Jakarta Barat karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu, di lobi salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat, sedang satu tersangka berinisial S di tangkap di sebuah apartemen di daerah Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).

Kapolres Jakarta Barat Roycke Harry Langie dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat menegaskan pernyataan resmi terkait penangkapan Ridho Rhoma dan satu tersangka lain dalam kasus penggunaan narkoba.

Dari penangkapan ini diketahui ternyata Ridho telah mengkonsumsi narkoba selama sekitar dua tahunan.

“ Dari informasi masyarakat kepada kami bahwa akan ada beberapa orang yang akan menggelar pesta narkoba di sekitar hotel di Jakarta Barat, kemudian Tim satuan reserse narkoba di pimpinan AKBP Hermanto, Kasat Narkoba berhasil menangkap dua tersangka yaitu RR, kemudian menyusul tersangka S juga berhasil di amankan…” kata Royke.

Ridho tidak bisa mengelak ketika dilakukan penggeledahan oleh aparat di jok kiri depan mobilnya di temukan barang bukti Sabu yang dia simpan dalam paper bag berwarna coklat.

Ridho dan S hanya ditetapkan sebagai pemakai dan bukan pengedar yang mendapatkan barang haram ini dari seorang DPO yang disebut A akan dijerat pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana di bawah empat tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.