DEWAN PERS HIMBAU WARTAWAN, ORGANISASI PERS MAUPUN PERUSAHAAN MEDIA TIDAK MINTA THR JELANG IDUL FITRI 1446 H

Headline, Nasional, Sosial191 Dilihat

Jatengtime.com-Jakarta-Dewan Pers menghimbau agar wartawan, organisasi pers maupun perusahaan media tidak minta THR jelang Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada Senin 31 Maret 2025.

Himbauan Dewan Pers ini tertuang dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk institusi negara, perusahaan dan organisasi media, agar tidak melayani permintaan THR baik berupa barang atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.

“ Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya…” tegas Ninik.

Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media. Langkah tegas ini juga merupakan bagian dari upaya Dewan Pers dalam rangka menegakkan etika profesi jurnalistik serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers memiliki hak atas THR sebagai bagian dari kewajiban perusahaan terhadap pegawainya. Namun, jika ada individu atau organisasi yang mengaku sebagai wartawan atau bagian dari media dan meminta THR kepada instansi atau pihak lain, hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etika dan dapat berpotensi sebagai tindakan pemerasan.

Dewan Pers juga mengimbau agar pihak manapun yang mengalami tekanan, pemaksaan atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum yang mengatasnamakan wartawan agar segera mencatat identitas atau nomor telepon pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Masyarakat juga dipersilahkan mengadukan kasus semacam ini langsung kepada Dewan Pers melalui nomor pengaduan di nomor 0811-8888-0528.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa seluruh organisasi pers dan perusahaan media yang telah menjadi konstituen resmi Dewan Pers dilarang melakukan praktik semacam itu.

Ini daftar organisasi wartawan yang telah diverifikasi dan diakui sebagai konstituen Dewan Pers adalah :
– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
– Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
– Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
– Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
– Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
– Serikat Perusahaan Pers (SPS).
– Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
– Pewarta Foto Indonesia (PFI).
– Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa wartawan dan organisasi pers tetap menjaga standar profesionalisme, tidak tergoda oleh praktik yang dapat menurunkan kredibilitas media, serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam pemberitaan.

Imbauan ini sejalan dengan misi Dewan Pers dalam menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia. Pers yang merdeka dan profesional harus bebas dari intervensi serta pengaruh negatif dari pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk dalam bentuk gratifikasi atau permintaan THR yang dapat mengarah pada konflik kepentingan dalam pemberitaan.

Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, swasta dan organisasi sipil, untuk tidak memberikan ruang bagi praktik semacam ini demi mendukung pers yang lebih bermartabat dan profesional.

Dewan Pers juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan dalam melakukan praktik pemerasan.

Dengan demikian, media dapat terus menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang menyajikan informasi berdasarkan fakta dan prinsip jurnalistik yang berintegritas.

Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar dunia pers di Indonesia tetap bersih dari praktik-praktik yang tidak etis dan dapat menjaga perannya sebagai penjaga demokrasi yang kredibel dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses