BERKAS SUDAH LENGKAP, AIPDA ROBIG PENEMBAK MATI SISWA SMK SEMARANG DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI

Jatengtime.com-Semarang-Penyidik Polda Jateng menilai berkas sudah lengkap, Kamis (6/3/2025) Aipda Robig Zaenudin (38) penembak mati siswa SMK Semarang dilimpahkan ke Kejaksaan negeri.

Kajari Semarang, Candra Saptaji mengatakan, pelimpahan berkas beserta sejumlah barang bukti dari Polda Jateng tersebut atas kasus perbuatan terdakwa Robig yang menembak sejumlah pelajar yang dan menyebabkan satu korban tewas bernama Gamma (17).

Insiden penembakan tersebut dilakukan Aipda Robig di Jalan Candi Penataran Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Minggu (24/3/2024) lalu sekitar pukul 00.20 WIB.

“ Terdakwa akan ditahan Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas I Semarang Jalan Dokter Cipto selama 20 hari ke depan dan kemudian akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri…” kata Candra.

Candra menerangkan, Aipda Robiq disangkakan dengan 3 Pasal antara lain :
– Pasal 80 (3) UU No. 35 / 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76 C UU No. 35 / 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan/ atau denda paling banyak 3M.
– Pasal 80 (1) UU No. 35 / 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 C UU No. 35 / 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan/ atau denda paling banyak 72 Juta.
– Pasal 338 KUHP dan Kedua Pasal 351 (1) KUHP atau Ketiga Kesatu Pasal 351 (3) KUHP dan Kedua Pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman Pidana paling lama 15 Tahun, Pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 Bulan dan Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Diketahui, Aipda Robig Zaenuddin (38) merupakan tersangka penembakan terhadap 3 pelajar SMK dan yang menyebabkan tewasnya seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial Gama (17).

Robiq berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang berlangsung pada Senin (9/12/2024) lalu resmi dipecat dari anggota Polri dan dijadikan tersangka atas kasus tersebut pada Minggu (24/11/2024) lalu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses