Jatengtime.com-Kupang-Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Divisi Propam Mabes Polri, diduga terlibat kasus narkoba dan pencabulan anak dibawah umur.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025) membenarkan kabar tersebut.
“ Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri…” kata Henry.
Henry menjelaskan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap pada Kamis (20/2/2025).
Saat penangkapan, Divisi Propam Mabes Polri didampingi Paminal Polda NTT untuk melakukan pengamanan, hingga saat ini, AKBP Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
“ Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri…” ujar Henry.
Henry menegaskan Kapolres Fajar akan dikenakan tindakan tegas jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Apabila seorang perwira menengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“ Tentunya proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri…” tegasnya. ,” tegas Henry.
“ Dan kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya…” pungkasnya.