BUPATI DEMAK SERAHKAN SK PERPANJANGAN MASA JABATAN 242 KADES TAMBAH 2 TAHUN

Jatengtime.com-Demak-Bupati Demak dr.Eistianah, SE serahkan SK perpanjangan jabatan 242 Kades hasil Pilkades tahun 2022 dan 2023 tambah 2 tahun dari yang semula 6 tahun.

Surat Keputusan (SK) yang ditunggu-tunggu para Kades ini diserahkan oleh bupati Demak yang dikenal dengan sebutan Mbak Esti, Senin sore (03/06/24) di Pendopo Satya Bhakti Praja.

Mbak Esti dalam sambutanya menyampaikan ucapan selamat atas perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun ditambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

“ Tentunya saya atas nama pemkab Demak pertama kali mengucapkan selamat atas perpanjangan jabatan teman-teman kades ini. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap Kepala Desa dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun dan memajukan masing-masing desa di wilayahnya…” kata Mbak Esti.

Mbak Esti juga berpesan agara para kades terus tingkatkan sinergitas dengan pemerintah. Prioritaskan program pembangunan desa sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Demak.

“ Pesan saya agar rekan-rekan kades terus mengupayakan tata kelola keuangan desa harus transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian terus gali dan tingkatkan potensi yang dimiliki desa, sehingga menjadi desa berprestasi. Jaga kondusifitas dan tingkatkan keamanan wilayah masing-masing desa menjelang Pilkada…” imbuhnya.

“ Dan perlu diingat teman-teman, dengan tambahan masa jabatan ini, Pemkab Demak berharap tiap kades bekerja yang awalnya nyata menjadi makin nyata…” pungkasnya.

Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak Taufik Rifai dalam sambutanya menyampaikan berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 pada pasal 114 menyatakan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“ Tambahan masa jabatan 2 tahun ini dapat dirumuskan lades yang masa jabatannya berakhir tahun 2028 menjadi 2030, yang berakhir tahun 2029 menjadi 2031. Terkecuali ada 7 desa yang mestinya berakhir 2025, mereka akan sampai 2027…” kata Taufik.

“ Dengan perpanjangan masa jabatan kades, para kepala desa bisa meningkatkan kinerjanya lagi sehingga proses demokrasi di desa lebih kondusif…” pungkasnya.

Suhadi Kades Kuwu, Kecamatan Dempet menuturkan bahwa penambahan perpanjangan masa jabatan 2 tahun lebih bermakna bahwa para kades harus mengabdi dan berbhakti kepada masyarakat lebih panjang lagi. Termasuk tanggung jawab kinerja kades makin berat namun dinamis jika didasari keiklasan.

“ Bersyukur (masa jabatan tambah 2 tahun) pasti. Namun kalau kita implementasikan dengan tugas dan tanggung jawab kades di masyarakat yang sekarang serba dinamis ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi, penambahan perpanjangan masa jabatan 2 tahun lebih bermakna bahwa para kades dengan tugas sehari-hari dalam waktu 24 jam harus lebih nyata mengabdi dan berbhakti kepada masyarakat dengan berbagai problematika sosial…: kata Suhadi.

” Namun walau tugas kades makin berat dijaman yang serba IT ini, tetaplah dijalani dengan penuh tanggung jawab akan dinamis jika didasari keiklasan. Tetaplah tersenyum dihadapan warga…” kata kades yang pernah mengabdi menjadi anggota TNI.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.