Jatengtime.com-Surabaya-KPK periksa Ketua Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Surabaya, Yoyon Sudiono dan 5 saksi lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023) menyatakan pemeriksaan saksi yang sebagian besar dari perusahaan jasa konstruksi dilakukan di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
“ Hari ini bertempat di BPKP Perwakilan Prov Jatim, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi…” kata Fikri.
Selain Ketua Gapensi periode 2016 – 2021, Yoyon Sudiono, turut diperiksa :
1. Kukuh Santiko Wijaya (Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons).
2. Suhariono (Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya).
3. Agus Budi Hartanto (Project Manager PT Tangga Batu Jaya Abadi).
4. Mochammad Chilman Azdi (Karyawan PT Graha Nirwana Konstruksi).
5. Moch Ranoe Asmoro (Konsultan PT Delta Buana).
Ali Fikri menyebut sebelumnya, Rabu (20/9/2023), ada 14 orang saksi yang diperiksa, setelah KPK melakukan rangkaian penggeledahan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lamongan, Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Yuhronur Efendi, dan gedung Pemkab Lamongan dan sudah ada tersangka yang telah ditetapkan.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mencari dokumen proyek pembangunan gedung 7 milik Pemkab Lamongan pada masa pemerintahan Bupati Fadeli periode 2017-2019 yang menghabiskan dana hingga Rp 151 miliar.
KPK terus melakukan penyidikan dan sudah ada tersangka dalam kasus tersebut. Ketika sudah masuk tahapan proses penyidikan di KPK, maka sudah pasti ada tersangka.
Sistem kerja Lembaga Anti Rasuah ini adalah ketika sebuah dugaan korupsi prosesnya naik ke tahap penyidikan, dipastikan sudah ada tersangkanya.
“ Beda penegak hukum lain, proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya. Baru tahap lain ditentukan tersangka. Proses penyidikan yang dilakukan KPK artinya kami sudah ada tersangka, karena kami sudah melakukan penggeledahan, penyitaan itu artinya proses penyidikan dan sudah ada tersangka…” ungkapnya.
Dari 14 saksi yang menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Jatim mayoritas berasal dari ASN di lingkungan Pemkab Lamongan, sebagian dari pihak swasta.
“ Ada 14 orang dari beberapa ASN, ada kepala bidang cipta karya, staf pengadaan, kepala bidang sarana, kepala bidang perumahan, pegawai inspektorat juga pihak swasta dilakukan pemeriksaan…” ujar Fikri.
Sedangkan Bupati Lamongan belum menjalani pemeriksaan dan tidak masuk dalam daftar saksi yang diperiksa hari ini.
“ Nanti kalau saksi secara teknis kami lakukan pemeriksaan, nama tersangka pada saatnya akan kami sampaikan. Rekan-rekan wartawan sabar dulu. Jumlahnya berapa, namanya siapa, jabatannya apa, itu nanti pada saatnya ketika proses penyidikan cukup, kemudian kami umumkan secara resmi dan kami lakukan penahanan kepada tersangka ya…” pungkasnya.