KETUA KONI SUMSEL DITETAPKAN JADI TERSANGKA DANA HIBAH, SEMENTARA BELUM DITAHAN

Jatengtime.com-Palembang-Ketua KONI Sumsel (Sumatera Selatan) Hendri Zainuddin (HZ) ditetapkan tersangka oleh Kejati dalam kasus korupsi pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD terkait KONI Tahun Anggaran 2021.

Akibat perbuatan HZ, negara mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 5 miliar. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan.

Ditunggu awak media dikantor Kejati Sumsel, HZ Menggunakan kemeja coklat, topi biru tua, dan masker, keluar dari lift sekitar pukul 21.00 WIB dengan tergesa-gesa langsung menuju mobil Toyota Fortuner Hitam B 1641 WJE.

Tidak ada satu patah kata pun keluar dari mulut HZ kepada awak media yang mencoba mengorek keterangan usai diperiksa. Mobil yang ditumpanginya pun langsung melaju cepat meninggalkan Kejati Sumsel.

Namun demikian, awak media cukup lega karena I Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum HZ, Senin (4/9/2023) malam berbaik hati berbagi sedikit informasi.

“ (HZ) Sudah diperiksa dari pagi sampai sore. Kemudian beliau juga diperiksa awal sebagai tersangka. Kami sudah mendapatkan suratnya sebagai tersangka tahap awal…” kata Pasek.

Pasek menjelaskan, usai ditetapkan jadi tersangka, dipastikan akan ada pemeriksaan lagi terhadap klienya oleh pihak penyidik.

“ Yang mengatur kapan (HZ) diperiksa lagi itu penyidik, kami menghormati dan menaati proses hukum yang ada…” jelasnya.

Namun demkian, Pasek mengaku belum tahu perbuatan apa yang terkait dengan Ketua KONI  HZ hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“ Ada tiga peristiwa yang dikaitkan dengan Hendri Zainuddin pertama soal deposito, dana hibah dan ketiga pengadaan barang. Dari ketiga ini kami belum tahu klien dikaitkan yang mana…” ujarnya.

“ Tentunya masing-masing ada perbuatan yang mana merupakan delik atau tidak, kami belum tahu. Pada prinsipnya proses hukum akan berjalan terus. Awalnya klien kami dipanggil sebagai saksi untuk dua tersangka. Mungkin ada panggilan nanti akan ada panggilan sebagai tersangka. Penetapannya kapan saja bisa, tapi dipanggil sebagai tersangka untuk di BAP tentu kami menunggu…” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan HZ sudah ditetapkan tersangka, namun belum ditahan.

“ Iya benar, menurut tim Penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel tersangka HZ masih dianggap kooperatif, dan kembali ke pasal 21 KUHAP bahwa tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti…” kata Vany.

Vanny menambahkan, awalnya HZ dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dua tersangka yang terlebih sudah ditahan.

“ Setelah diperiksa sebagai saksi, ditemukan bukti yang cukup statusnya naik jadi tersangka…” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.