Jatengtime.com-Jakarta-Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023) menjelaskan terkait nasib Surat Presiden (Surpres) Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harta koruptor yang sampai saat ini belum juga dibacakan dalam rapat paripurna.
Puan berdalih saat ini Komisi III DPR RI sedang fokus menggodok RUU yang lain.
“ Terkait dengan perampasan aset, hari ini Komisi III sedang fokus membahas tiga permasalahan atau RUU yang masih dibahas…” kata Puan.
Setiap komisi di DPR menurutnya, sesuai Tatib maksimal mampu menyelesaikan dua RUU tiap tahun. Sedangkan Komisi III saat ini tengah membahas revisi RUU Narkotika hingga UU MK.
“ Jadi seperti yang selalu saya sampaikan, DPR sekarang ini memfokuskan untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya…” ujar Puan.
Puan menjelaskan langkah tersebut dilakukan agar komisi yang membidangi bisa fokus membahas dan bisa didalami secara komprehensif RUU.
“ Jika kemudian dua sudah selesai, silakan menambah, namun jika belum selesai harus diselesaikan dahulu rancangan undang-undang tersebut, maksimal satu tahun dua. Jadi lebih baik kita fokus dulu dengan rancangan undang-undang yang sedang dibahas di komisi masing masing…” pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (28/6/2023) lalu, mengatakan proses membahas RUU Perampasan Aset butuh waktu yang panjang dan tidak mudah.
“ Saya belum tahu, saya belum tahu itu prosesnya. Yang jelas kalau di DPR kan ada mekanisme yang harus didahului. Bukan ujug-ujug kita langsung, ada badan keahlian yang melihat itu…” kata Lodewijk.
Lodewijk menjelaskan, setelah sebuah RUU RUU Perampasan Aset dianalisis oleh badan keahlian, proses selanjutnya harus diikuti.
Kendala lainya adalah menyatukan pandangan 9 fraksi di DPR terhadap RUU Perampasan Aset juga tidak mudah.
“ Panjanglah mekanisme di DPR. Baru ada namanya menyatukan sembilan fraksi yang di DPR itu, tidak mudah untuk bicara satu hal. Tidak mudah ya…” ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023) lalu, ketika di tanyakan awak media mengatakan Surpres ( Surat Presiden ) tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR, dan nasibnya saat ini ada di DPR.
“ RUU Perampasan aset…? Saya itu sudah mendorong tidak sekali, dua kali. Sekarang itu posisinya ada di DPR…” kata Jokowi.
Jokowi menegaskan pemerintah tidak mungkin terus-menurus mengulangi soal RUU Perampasan Aset tersebut. Jokowi justru meminta publik mendorong pihak DPR.
“ Masak saya ulang terus, saya ulang terus. Sudah ( RUU Perampasan Aset ) di DPR, sekarang dorong saja yang di sana ( DPR )…” ujarnya.