( AKBP ) ACHIRUDDIN DIPECAT DARI POLRI SEKALIGUS SANDANG 3 STATUS TERSANGKA

Jatengtime.com-Jakarta-Usai ditetapkan jadi tersangka diputuskan dipecat dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) yang diumumkan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak Selasa (2/5/2023) lalu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga menyandang 3 status tersangka.

Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka karena menerima gratifikasi ( uang keamanan ) dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.

Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan anaknya dan dirinya berada di lokasi kejadian perkara ( TKP ).

Dalam kasus ini, Achiruddin dijerat Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana dan terancam hukuman lima tahun penjara.

“ Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu…” kata Panca.

Dalam kasus ini Polda Sumut sudah terlebih dahulu menetapkan anaknya, Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Kemudian status tersangka Achiruddin ketiga adalah membantu atau turut serta dalam usaha solar ilegal di gudang dekat rumahnya, Jalan Karya Dalam, Kota Medan.

Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6/2023) menyatakan selain Achiruddin, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Edy, pemilik gudang sekaligus Direktur Utama ( Dirut ) PT Almira dan Parlin pekerja lapangan.

“ Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin orang lapangan. Sedangkan satu lagi AH ( Achiruddin Hasibuan )…” kata Teddy.

Ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut. Sedangkan, kemana saja solar dari gudang itu disalurkan masih terus diselidiki.

Sementara untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang dilakukan Achiruddin sampai saat ini masih didalami.

“ Dugaan TPPU lain lagi…Itu prosesnya masih berjalan…” imbuhnya.

Tidak hanya Achiruddin, Ditreskrimsus juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira selaku pemilik gudang, Edy dan pekerja bernama Parlin.

“ Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan),” kata Teddy Marbun kepada detikSumut, Kamis (25/5).

Teddy menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut. Sedangkan, menyangkut kemana saja minyak solar dari gudang itu disalurkan masih diselidiki.

“ Peran AH ikut serta membantu kegiatan solar ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.