KAPOLDA SULTENG SEBUT KASUS DI PARIMO BUKAN PEMERKOSAAN, TAPI PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR

Jatengtime.com-Jakarta-Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023) menolak menyebut pemerkosaan dalam penanganan kasus kejahatan seksual sadis terhadap anak yang dialami seorang anak yang berusia 15 tahun di Parigi Moutong ( Parimo ) oleh 11 pelaku, 1 diantara pelaku oknum perwira Brimob.

Kapolda juga meminta kepada wartawan agar tidak memberitakan dengan tulisan perkosaan, tapi persetubuhan anak dibawah umur untuk kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan.

Kapolda menyebut tidak ada bukti bahwa korban mengalami kekerasan atau ancaman yang membuatnya melakukan hubungan seksual dengan pelaku.

Sebelum melakukan aksinya masing-masing pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan janji dinikahi yang membuat korban terperdaya.

Tidak digunakannya pasal pemerkosaan, karena kejahatan seksual oleh para pelaku terhadap korban tidak dilakukan bersamaan, melainkan terpisah di lokasi yang berbeda dengan rentang waktu sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Penanganan kasus yang memilukan ini ( korban saat kejadian sebagai sukarelawan banjir di Parigi Mountong ) telah diambil alih Polda Sulteng  dari Polres Parimo sejak Rabu (31/5/2023).

Kapolda berjanji akan transparan dan profesional menangani kasus itu termasuk soal dugaan keterlibatan oknum polisi. Tujuh orang dari 10 tersangka sejauh ini telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan.

“ Modusnya bukan dengan kekerasan melainkan bujuk rayu memberikan barang. Bahkan ada yang menjanjikan bertangungjawab jika hamil. Dalam perkara ini tidak ada kekerasan atau ancaman termasuk penganiayaan terhadap korban…” kata Agus.

Para pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal yang digunakan yakni Pasal 81 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.