WHO CABUT STATUS DARURAT COVID-19, ARTINYA SUDAH SEPERTI PENYAKIT BIASA, NAMUN MASYARAKAT TETAP DIMINTA HATI-HATI

Jatengtime.com-Jakarta-Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) menyatakan Organisasi Kesehatan Dunia ( World Health Organization ) Jum’at (5/5/2023) secara resmi telah mencabut status “ darurat kesehatan global ” atau Pandemi untuk Covid-19. Artinya Covid-19 kini menjadi penyakit biasa.

Meski demikian, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia sepenuhnya bebas dari virus corona. Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.

Yang jelas, pencabutan secara resmi status Covid-19 sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional oleh WHO adalah momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia.

Pasalnya, selama kurang lebih tiga tahun, masyarakat dunia mengalami kesulitan dalam menjalani pembatasan aktivitas karena status darurat Covid-19.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023) menyatakan hal itu berarti Covid-19 sudah seperti biasa.

“ Yang dicabut adalah status kedaruratannya, status darurat artinya apa…? Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi. Jadi sudah menjadi penyakit biasa…” kata Syahril.

Namun demikian, Kemenkes mengingatkan agar masyarakat tetap hati-hati, jangan lengah dan tetap waspada. Sebab, meski WHO sudah mencabut status darurat, Covid-19 masih terus ada dan hidup berdampingan dengan manusia.

Apalagi di Indonesia, justru saat ini kasus Covid-19 kembali naik, tingkat keterisian tempat tidur ( Bed Occupancy Ratio/ BOR ) rumah sakit mulai meningkat, meski tidak separah saat varian Delta melonjak pada pertengahan 2021.

“Tapi tetap Covid-19 itu masih ada. Tapi dia menjadi penyakit-penyakit biasa seperti misalnya influenza, TBC, dan sebagainya. Suatu saat dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja…” ujarnya.

Syahril menyatakan, pemerintah juga akan mencabut status darurat Covid-19 di Indonesia. Namun semua pihak menunggu waktu pencabutan status tersebut. Sebab, untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Adapun penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden ( Keppres ) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) Sebagai Bencana Nasional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.