Jatengtime.com-Jakarta-Jagad medsos gempar dengan adanya kasus perselingkuhan antara ibu mertua dan menantu yang terjadi di Serang, Banten dibagikan sendiri oleh istri sekaligus anak kandung pelaku Norma Risma lewat akun TikTok @norma_risma, beberapa waktu lalu.
Hubungan terlarang terungkap berkat kecurigaan warga dan berhasil menangkap basah ibu mertua dan menantu sedang berada didalam kamar dalam keadaan telanjang bulat tanpa sehelai benang pada 16 November 2022.
Pada saat warga menggerebek, Norma Risma istri pelaku yang juga anak kandung ibu mertua saat kejadian sedang bekerja sehingga tidak ada di rumah.
Kemudian sang menantu kaget dan langsung kabur ke kamar mandi, sementara ibu mertuanya lemas lunglai karena aksinya diketahui warga.
Norma Risma sangat kecewa saat dikabari oleh keluarganya bahwa ibu kandungnya tertangkap basah sedang berhubungan seksual dengan ibu kandungnya.
Kekecewaan Norma Risma diungkapkan dengan membagikan konten beberapa foto disertai keterangan yang menceritakan awal kisah cintanya dengan sang suami, yang ia sebut sebagai Mr. R, Rabu (28/12/2022).
“ Halo Mr. R cinta pertamaku. Aku mengenalmu sejak kita di masa putih abu-abu. 5 tahun bersama bukan waktu yang singkat untuk menemani setiap proses kehidupanmu…” tulis Risma.
Norma Risma ternyata juga menceritakan bahwa suaminya pernah berselingkuh saat mereka masih berpacaran, namun dia memilih untuk mema’afkan.
“ 1 tahun yang lalu saat kau ucapkan ijab qabul aku percaya kau bisa berubah dan kita hidup bahagia. Namun ternyata aku salah…” imbuhnya.
“ Kau lanjutkan pengkhianatanmu bermain api dengan orang terdekatku, orang yang paling aku sayangi juga. kau hancurkan cintaku dan keluargaku juga…” ungkapnya.
Norma akirnya menggugat cerai terhadap suaminya dan telah terdaftar di Pengadilan Agama Serang.
Sang istri sudah curiga suaminya serong dengan ibu kandungnya.
Akun Instagram @lambe_turah pada rabu (28/12/2022) mencuit sebelum resmi menikah, NR sudah curiga jika calon suaminya mempunyai hubungan khusus dengan ibu kandungnya lewat chattingan. Namun dia masih berpikir positif, bahwa pria yang dicintainya selingkuh dengan ibu kandungnya.
Hal ( perselingkuhan ) itu pengugat ketahui dari percakapan chatting antara penggugat dengan ibu kandung penggugat. Namun, saat itu penggugat masih berpikir positif bahwa hubungan badan itu rasanya tidak mungkin terjadi, sehingga akhirnya penggugat tetap menikah dengan tergugat,” demikian isi salinan putusan No 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg.
“Tergugat dan ibu kandung penggugat [mertua tegugat] digelandang warga ke kediaman Ketua RT. Di hadapan penggugat serta keluarganya, penggugat membuat perjanjian tertulis bahwa tergugat mengakui perbuatan tersebut.