BSU 2022 Rp 600 RIBU BISA DIAMBIL DI SELURUH KANTOR POS SEBELUM 20 DESEMBER 2022

Headline, Nasional, Sosial273 Dilihat

Jatengtime.com-Jakarta-Sekitar 1 juta pekerja maupun buruh sampai saat ini belum mengambil BSU ( Bantuan Subsidi Upah ).

Padahal, sekitar 1 juta pekerja tersebut telah memenuhi syarat menerima BSU 2022 atau subsidi gaji.

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengingatkan masyarakat penerima BSU 2022 untuk segera mengambil dana tersebut, karena batas akir pengambilan BSU Rp 600 ribu maksimal tanggal 20 Desember 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Dirjen PHI JSK Kemnaker ) Indah Anggoro Putri, Senin 5 Desember 2022 lalu menambahkan bahwa proses pencairan Subsidi Gaji atau BSU 2022 masih berjalan.

Indah Ia menjelaskan, hingga akhir November 2022 tercatat 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per pekerja/ buruh yang disalurkan.

Pengambilan BSU tersebut bisa melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara ( Himbara ), Bank Syariah Indonesia dan kantor Pos di seluruh Indonesia.

“ Mengingatkan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi kantor pos terdekat. Sebab, batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022…” kata Indah.

Pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi gaji Tahun 2022, terutama bagi mereka yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, dapat melakukan cek mandiri melalui tautan :
– http://www.kemnaker.go.id.
– https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
– Aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.