KPU DEMAK MINTA MASUKAN RPDA PEMILU 2024, PIMRED JATENGTIME : MEDIA TETAP NETRAL TAPI DUKUNG TERUS GIAT KPU

Jatengtime.com-Demak-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyelenggarakan “ Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( RPDA-DPRD) Kabupaten Demak untuk Pemilu Tahun 2024, Kamis, (15/12/22) di Rumah Makan Ilat Jowo, Kamis, (15/12/22).

Gawe penyelenggara Pemilu yang akan mewarnai politik yang akan datang dihadiri PJ Sekda Eko Pringgolaksito, Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi, Sekretaris KPU Achmad Zakki, Komisioner KPU Abdul Latief, perwakilan OPD terkait, Perwakilan Panwaslu, tamu undangan dan puluhan wartawan dari cetak, elektronik maupun online.

Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi menyampaikan bahwa berdasarkan jumlah penduduk di Kabupaten Demak saat ini berdasar Pasal 191 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk jumlah penduduk 1.000.000 sampai dengan 3.000.000 jiwa, maka jumlah anggota DPRD Demak nanti akan tetap berjumlah 50 kursi.

“ Untuk Kabupaten Demak kenaikan penduduknya tidak signifikan, jumlah kursi di DPRD akan tetap berada di 50 kursi…” kata Bambang.

Bambang menambahkan kegiatan RPDA-DPRD ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan tentang Rancangan Dapil di Kabupaten Demak yang kemudian disampaikan kepada KPU-RI yang untuk ditetapkan jumlah dapil dan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Demak.

“Silahkan bapak, ibu, rekan OPD, rekan media, semua nanti dapat memberikan masukan pada kami. Terkait usulan rancangan sudah kami buat dan nanti akan di jelaskan lebih lanjut oleh rekan saya bapak Abdul Latief, sehingga kami sangat memerlukan masukan dan tanggapan panjenengan semua…” Kata Bambang.

Tanggapan Pimred jatengtime

Perwakilan OPD, perwakilan Panwaslu, tamu undangan satu persatu memberikan tanggapan dan masukan terkait RPDA-DPRD Kabupaten Demak yang kesemuanya bernuansa demokratis.

Ketika Pimred jatengtime, Zuliadi Akhmad diminta tanggapan RPDA-DPRD Kabupaten Demak ketua KPU langsung dijawab bahwa media ( wartawan ) harus tetap netral, namun tetap mendukung semua kegiatan KPU.

“ Sesuai tugas dan fungsi jurnalistik, maka wartawan harus netral, namun tetap mendukung semua kegiatan KPU…” kata Zuliadi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Demak, Abdul Latief memaparkan mengenai Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan jumlah penduduk.

“ Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Demak dari tahun 2019 sampai saat ini terjadi penambahan jumlah penduduk sebanyak 102.547 jiwa. Sehingga jumlah penduduk Demak menjadi 1.218.890 jiwa. Walaupun terdapat pertambahan jumlah penduduk, jumlah alokasi kursi pada DPRD tidak berubah, diangka 50 kursi…” kata latief.

Hasil simulasi penghitungan alokasi kursi dengan Daerah pemilihan ( Dapil ) sama dengan Dapil pada Pemilu 2019, dengan jumlah kursi terbanyak 12 Kursi.

“ Untuk rancangan pertama Dapil Pemilu 2024 di Demak diusulkan sama dengan Dapil Pemilu 2019, dengan susunan Dapil Demak 1 meliputi Kecamatan Demak, Wonosalam, Dempet, Kebonagung, Dapil Demak 2 meliputi Kecamatan Wedung, Bonang, Kemudian Dapil Demak 3 meliputi Kecamatan Gajah, Mijen, Karanganyar, Dapil Demak 4 meliputi Kecamatan Mranggen, Karangawen dan Dapil Demak 5 meliputi Kecamatan Sayung, Karangtengah, Guntur…” urainya.

Namun untuk rancangan kedua Dapil Pemilu 2024 di Demak diusulkan dengan susunan alternatif, yaitu :
– Dapil Demak 1 meliputi Kecamatan Demak, Wonosalam, Kebonagung.
– Dapil Demak 2 meliputi Kecamatan Wedung, Bonang, Mijen.
– Dapil Demak 3 meliputi Kecamatan Gajah, Dempet, Karanganyar.
– Dapil Demak 4 meliputi Kecamatan Mranggen, Karangawen.
– Dapil Demak 5 meliputi Kecamatan Sayung, Karangtengah, Guntur.

Latief juga menyampaikan bahwa analisa perbandingan Dapil pemilu 2019 dan draft 2024 dengan berpedoman pada tujuh prinsip yang meliputi :
– Prinsip ( kesetaraan nilai suara ) yang mengupayakan harga kursi yang setara antara Dapil satu dengan yang lain.
–  Prinsip ( ketaatan pada sistem pemilu yang proposional ) yang mengutamakan jumlah kursi besar ( 6-12 kursi ).
– Prinsip ( proporsionalitas ) yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil.
– Prinsip integritas wilayah.
– Prinsip Conterminus ( cakupan wilayah yang sama ).
– Prinsip Kohesifitas.”
– Prinsip kesinambungan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.