SAMBO KE AYAH YOSUA “ INI AKIBAT SAYA MARAH ATAS PERBUATAN YOSUA KE ISTRI SAYA ” ( TAPI TIDAK DISEBUT PERBUATAN APA )

Jatengtime.com-Jakarta-Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) Ferdy Sambo ( dengan nada mulai meninggi ) di depan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak ( ayah dan ibu Brigadir J ) mengatakan, pembunuhan itu dilakukannya lantaran perbuatan ( tidak senonoh ) yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Awalnya, Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya karena telah membunuh Brigadir J dan juga sempat memohon ma’af kepada kedua orangtua Brigadir J serta menyesali perbuatannya tersebut.

Bapak dan Ibu, saya sangat memahami perasaan Ibu, dan saya mohon ma’af atas apa yang terjadi..” kata Sambo.

Namun tak lama kemudian nada Ferdy Sambo mulai meninggi disertai mimik wajahnya terlihat sangat marah sambil melotot ke arah kedua orangtua Brigadir J.

Sambo menyebut apa yang terjadi adalah “ akibat dari perlakuan Brigadir J terhadap istrinya ”.

Namun Sambo tidak menyebutkan apa bentuk perbuatan Brigadir terhadap istrinya.

Saya sangat menyesal…saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi. Di awal persidangan ini saya ingin menyampaikan bhawa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya…! ” kata Sambo.

Kemudian Sambo kembali meminta ma’af serta menyebut dirinya sudah memohon ampun kepada Tuhan.

Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan. Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan..” ujarnya.

Ferdy Sambo dan istrinya didakwa Pembunuhan Berencana

Oleh JPU, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.

Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.

Sedangkan Putri Candrawathi berperan sebagai pemicu rencana dengan dalih sepihak ada kekerasan seksual yang dia alami di Magelang yang diaporkan kepada Sambo.

Akibatnya Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Tanggal 8 Juli 2022 Brigadir J berhasil mereka bunuh di Kompleks Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dan istrinya ( Putri Candrawathi ) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa telah melakukan Obstruction Of Justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.