PUTRI CANDRAWATHI DIKABARKAN POSITIF COVID-19, TAPI SETUJU SIDANG TETAP LANJUT DENGAN CARA VIRTUAL

Jatengtime.com-Jakarta-Putri Candrawathi ( PC ), istri Ferdy Sambo terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ) dikabarkan positif terpapar Covid-19. PC menjalani sidang secara daring karena terpapar Covid-19.

Dalam sidang secara daring tersebut, PC hanya ditemani perwakilan kuasa hukum dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukumnya, Arman Hanis, Selasa (22/11/2022) usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Arman mengaku tengah mengajukan adanya dokter pribadi yang mendampingi dan memberikan perawatan kepada Putri Candrawathi usai dipastikan terpapar positif Covid-19.

“ ( Terpapar Covid ) Sehingga kami melakukan mengajukan permohonan untuk dokter pribadi klien kami dapat melakukan perawatan…” kata Arman.

Pengajuan perawatan dokter pribadi ini dilakukan apabila opsi pembantaran dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ( Kejagung ) untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit ( RS ) tidak bisa dikabulkan majelis hakim.

“ Kalaupun tidak bisa pembantaran, klien kami juga bisa untuk melakukan perawatan untuk klien kami bisa cepat…” ujarnya.

Arman mengaku sempat menjenguk PC beberapa waktu lalu. Saat itu kata Arman, PC sudah mengeluh tidak enak badan hingga mengalami flu.

“ Saya menyampaikan kepada petugas Rutan untuk dilakukan tes antigen atau PCR. Setelah saya balik dilakukan tes, tadi pagi saya sampai ke sini diinformasikan jaksa bahwa klien kami terkonfirmasi positif Covid…” ungkapnya.

Karena PC hadir secara online, maka tim penasihat hukum meminta supaya diberikan akses komunikasi melalui ponsel agar koordinasi berjalan dengan lancar selama persidangan.

Namun demikian PC ternyata menegaskan bahwa dirinya tetap siap melaksanakan persidangan.

“ Mohon izin yang mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” kata Putri.

Dan majelis hakim mengijinkan serta memberikan akses kusus untuk komunikasi dengan penasehat hukumnya ( PH ) melalui komunikasi hp.

“ Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke pengacara ya. Karena covid, maka kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan PH melalui komunikasi hp…” jawab hakim.