Jatengtime.com-Jakarta-Kaus tewasnya brigadir J yang membuat heboh dan hampir meruntuhkan citra serta kepercayaan Polri mulai ada titik terang.
Putri Candrawathi ( PC ), istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J ( Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ).
Setelah melalui tahapan dan metode Scientific Crime Investigation, akirnya PC tidak bisa mengelak.
Penetapan itu disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) dihadapan para awak media.
“ Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka…” Kata Komjen Agung.
Dengan penetapan PC sebagai tersangka, maka jumlah tersangka awal menjadi 5 orang dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Mereka adalah :
– Irjen Ferdy Sambo.
– Bharada Richard Eliezer ( Bharada E ).
– Bripka Ricky Rizal ( Bripka RR ).
– Kuat Ma’ruf ( ART Sambo ).
– Putri Candrawathi ( Istri Sambo ).
Peran aktif netizen dan jurnalis sangat berpengaruh.
Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah tiga hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jum’at (8/7/2022) sore.
Dari kejanggalan ini, tangan jahil netizen dan jurnalis mulai beraksi hingga membuat kasus ini menjadi viral dan jadi perhatian kusus banyak pihak.
Awalnya kasus ini diungkap ke publik dengan meyebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer ( E ) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ( Jaksel ).
Presiden Jokowi tak luput menjadikan kasus ini sebagai kasus luar biasa dan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengusust tuntas demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Poli.
Kapolri kemudian membentuk Tim Khusus dengan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.
Tim Khusus bentukan Kapolri akirnya menetapkan Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan kemudian merekayasa kasus tersebut.
Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelima tersangka bakal dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.