Jatengtime.com-Demak-Sikap tegas Pemerintah Republik Indonesia secara resmi membubarkan dan melarang segala bentuk kegiatan dan simbol ormas FPI (Front Pembela Islam) bikinan Rizieq Shihab di wilayah hukum NKRI menuai simpati dan dukungan dari masyarakat.
Sikap tegas pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibacakan Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020) menegaskan bahwa pemerintah melarang segala bentuk aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Tidak tanggung tanggung, keputusan Pemerintah Indonesia dalam mengatasi ormas yang dinilai radikal dan sering melakukan intoleransi ini disebut sebagai “ hadiah pemerintah diakir tahun 2020 “ ditanda tangani dan distempel resmi lembaga negara antara lain :
– Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
– Kapolri Jenderal Idham Azis.
– Kepala-BIN Budi Gunawan.
– Menkum HAM Yasonna Laoly.
– Mendagri Tito Karnavian.
– Kepala KSP Moeldoko.
– Menkominfo Johnny G Plate.
– Jaksa Agung ST Burhanuddin.
– Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
– Kepala PPATK Ediana Rae.
Sontak setelah resmi Pemerintah mengumumkan SKB menuai dukungan dari masyarakat dari berbagai daerah, termasuk dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Terpantau warga Demak Kota Wali diberbagai kecamatan, Rabu (30/12/2020) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa ada yang menyuruh serentak tokoh masyarakat dan pemuda memasang spanduk sederhana yang berisi dukungan kepada pemerintah yang membubarkan dan melarang segala jenis aktifitas FPI.
Sunaryo (36), warga kecamatan Dempet, Rabu ((30/12/2020) kepada wartawan usai memasang spanduk menyatakan suka cita atas sikap pemerintah membubarkan dan melarang FPI.
“ Warga Demak antusias meluapkan kegembiraan atas sikap tegas pemerintah dengan cara sederhana, walau dengan membuat spanduk seadanya, sudah merupakan bentuk dukungan…” kata Sunaryo.
Tri Widagdo (45) warga kecamatan Gajah menyebut keputusan tersebut sebagai hadiah akir tahun pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia, dan mendorong aparat penegak hukum untuk selalu pro aktif dan menegakan supremasi hukum terhadap simpatisan FPI yang ternyata ada di Demak.
“ Pelarangan dan pembubaran FPI adalah kado akir tahun terindah dari pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia. Kagem TNI, Polri dan semua aparat penegak hukum kita dukung penuh upaya penegakan supremasi hukum, karena di Demak juga ada simpatisan FPI lho. Bina mereka untuk kembali kejalan benar, tapi kalau berulah…ya ditindak tegas mumpung jumlahnya masih sedikit. Demak Kota Wali damai tanpa FPI…! ” ungkap Tri.
Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Menyatakan:
- Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam.
5. Meminta kepada masyarakat:
a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.