PERBURUAN DIMULAI, KAPOLDA METRO JAYA : SEMUA YANG TERLIBAT ADZAN SESAT KAMI KEJAR SAMPAI LOBANG TIKUS

Jatengtime.com-Jakarta- Rekaman video sekelompok orang akan mendirikan sholat dan si Muazin mengumandangkan adzan yang tidak sesuai dengan tuntunan agama Islam, yang sebenarnya “ Hayya ‘alashshalaah “ sengaja diselipkan kalimat/ lafaz “ Hayya Alal Jihad “ sempat menggegerkan masyarakat dan dinilai melecehkan Islam.

Video adzan sesat yang tidak sesuai dengan syariat Islam tersebut diyakini bersumber dari Salman Al-audah, seorang menjadi terdakwa terorisme (oposan garis keras) pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dan diduga berasal dari wilayah markas Rizieq Shihab, Petamburan dan beberapa tempat lainya banyak menuai protes di dunia maya.

Polda Metro Jaya bergerak cepat, “ H “ (22) pelaku penyebaran video viral adzan yang sengaja diselipkan lafaz “ Hayya Alal Jihad “ ditangkap terlebih dahulu, guna membongkar sarang terduga jaringan yang sengaja membuat kekacauan di masyarakat.

“ H “ ditangkap daerah di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020) pagi karena terbukti secara masif menyebarkan video provokatif azan sesat Hayya Alal Jihad melalui akun Instagramnya @hashophasan.

Dengan personil dan alat kusus yang canggih, Polisi berhasil mengungkap secara sistematis apa yang dilakukan tersangka “ H “ dengan rincian :
– Tanggal 29 November 2020 pukul 22:19 WIB, H memposting empat video serentak di lokasi Ustaz Al-Ghifari Banten, ponpes Habib Bahar, Pasuruan dan wilayah lain.
– “ H “memposting empat video serentak tersebut memalui akun Instagramnya @hashophasan.
– Semua video oleh “ H “ ditambahi narasi #seruan #jihad #muslim.
– “ H “ memperoleh video adzan sesat Hayya Alal Jihad dari grup WhatsApp Forum Muslim Cyber One (FMCO News).

Setelah “ H “ ditangkap, Polisi mulai memburu pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran rekaman video sesat tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Jum’ at (4/11/2020) kepada wartawan menegaskan bahwa dia telah memerintahkan anggotanya untuk memburu semua orang yang terlibat, menyerukan, membagikan, hingga pembuat video adzan sesat yang meresahkan masyarakat walau pelaku lari kelubang tikus.

“ Terkait penangkapan pelaku yang mengganti lafaz azan dari Hayya Alal Sholah menjadi Hayya Alal Jihad, akan kami kejar terus. Mau sembunyi di lubang tikus juga akan saya kejar…” kata Fadil.

Kapolda menyebut “ H “ tidak hanya menyebar, namun juga menebar kebencian dan provokasi dari sebaran video dilakukannya.

Penyidik mengamankan satu buah handphone dan akun @hashophasan milik “ H “ dan melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menghapus konten video sesat.

“ H “ telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal berlapis yakni, Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ancamannya 6 tahun dan denda Rp1 miliar, dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.