Jatengtime.com-Semarang-Tim gabungan Satuan Resmob Polres Semarang, Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Surabaya dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil memburu dan menangkap Dicky Ramadhany (19) pelaku pembunuhan siswi berseragam pramuka DF (17) yang ditemukan di Hotel Frieda kamar J-1, Jalan Raya Bandungan-Lemah Abang KM 2.5 Jimbaran Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (15/11/2020) sekitar pukul 13.00 WIB (https://www.jatengtime.com/2020/11/16/mayat-siswi-berseragam-pramuka-yang-ditemukan-di-hotel-bandungan-semarang-adalah-warga-demak.html).
Dicky Ramadhany (19), warga Jalan Sikatan 2/2 RT 2/RW 1 Desa Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur kepada Polisi mengaku alasan membunuh DF karena sakit hati sering diejek korban, namun namun belakangan ada unsur perencanaan dan ingin mengambil harta milik korban.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo di Mapolres Semarang, saat gelar perkara, Rabu (18/11/2020) siang menyatakan alasan pelaku membunuh korban karena sakit hati sering di ejak.
“ Jadi berdasarkan keterangan pelaku, dia tega membunuh korban karena sakit hati diejek, dan kami simpulkan ada unsur perencanaan dan ingin mengambil harta milik korban…” kata Ari.
Berdasarkan hasil visum lanjut Ari, korban meninggal dunia karena mengalami kekerasan sampai mengeluarkan darah. Terdapat tiga titik pukulan di kepala, ada bekas bekap bagian leher dan tekanan pada dada.
Korban dan pelaku yang bekerja sebagai penjual cimol saling kenal karena bertetangga.
Dicky Ramadhany dan korban saling kenal karena bertetangga di Demak meskipun identitas asli Dicky berdomisili di Surabaya mengaku .
Dicky Ramadhany yang dikenal warga sekitar berprofesi sebagai penjual cimol dan pernah dikeluarkan daro pesantren setempat mengaku tega membunuh korban tetangganya itu karena merasa sakit hati diejek.
“ Saya kerja berjualan cimol tetapi dituding tidak ngapa-ngapain. Setiap lewat rumah (pelaku ikut/numpang hidup salah satu keluarga tetangga) saya diberi uang kadang Rp 50 atau Rp 100 seolah tidak punya penghasilan. Juga diejek karena dikeluarkan dari pesantren…” kata Dicky.
Dicky mengungkapkan cara membunuh korban dengan memukulinya, menginjak dan membenturkan kepala korban ke tempat tidur hotel, kemudian mengikat korban dengan menggunakan kerudung miliknya.
Korban pamit kesekolah kepada keluarganya.
Awal petaka bagi korban berawal dari tersangka yang mengaku sebelumnya mengajak korban bertemu dan jalan-jalan pada Sabtu (14/11/2020) pagi. Setelah bertemu, mereka langsung mengendarai sepeda motor korban ke Bandungan, Semarang.
Salah satu paman korban yang meminta untuk tidak menyebutkan identitas korban dikarenakan berbagai pertimbangan menerangkan, DF pamit kepada orang tua ke sekolah seperti biasa pada Sabtu, (14/11/2020) pagi.
“ Almarhumah pamit kepada orang tua ke sekolah seperti biasa. Keluarga tidak punya firasat terhadap kejadian ini. Seluruh keluarga mencari keberadaan korban setelah cukup lama tidak pulang ke rumah, seluruh temanya dihubungi tapi tidak tahu, hp nya juga mati. Hingga pada Minggu, (15/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB polisi mengabari pihak keluarga, almarhumah mengalami nasib tragis dan biadab…” tutut paman korban.
Seluruh keluarga besar korban terpukul dan merasa kehilangan korban yang dikenal pintar, ramah dan baik hati kepada tetangga.
Bahkan banyak tetangga marah dan tidak terima atas perlakuan pelaku yang hidup numpang pada salah satu warga setelah dikeluarkan dari pondok pesantren.
Pihak keluarga memakamkan korban pada Senin, (16/11/2020) pagi dan meyerahkan kasus ini kepada pihak Kepolisisan.
Setelah membunuh, korban sempat pulang ke desa dan kabur ke Surabaya
Dicky, pelaku pembunuhan diduga setelah melakukan aksinya sempat menjual barang-barang milik korban berupa sepeda motor Beat warna hitam dan sebuah handphone, kemudian pulang ke rumah tempat dia ditampung dan kabur ke Surabaya.
Setelah jenazah ditemukan, Satuan Resmob Polres Semarang dengan mengantongi identitas korban langsung mendalami kasus ini dan memburu pelaku.
Satuan Resmob Polres Semarang langsung mendatangi desa korban untuk mencari berbagai informasi penting kepada teman-teman korban dan akirnya pukul 03.00 WIB dini hari ditemukan informasi yang mengerucut kepada terduga pelaku beserta identitasnya yang sudah kabur ke Surabaya dengan diantar seseorang menuju jalan raya Demak-Surabaya.
Diamankan juga dua tukang tadah barang milik korban.
Selain menangkap Dicky Ramadhany, tersangka utama pembunuhan terhadap DF, polisi juga menangkap dua penadah yang bernasib sial.
LH, penadah telepon seluler dan AM penadah motor matic jenis Honda nopol H 3725 AEE milik korban juga diamankan dalam kasus ini.
LH dan AM akan dijerat dengan pasal yang berbeda dengan Dicky.
Pelaku diancam hukuman mati.
Penyidik Polres Semarang menyatakan atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.