BARESKRIM POLRI PERIKSA ANAK (GUS) NUR, DALAMI PERANYA DALAM MEMBUAT YOUTUBE LECEHKAN NU

Jatengtime.com-Jakarta-Penyidik Bareskrim Polri Muhammad Munjiat, Putra kedua Sugik Nur Raharja yang menjuluki dirinya sendiri dengan sebutan Gus Nur dan saat ini sedang ditahan.

Munjiat diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat ayahnya. Penyidik mendalami peran Munjiat dalam proses pembuatan video yang memuat pernyataan (Gus) Nur berkaitan dengan dugaan hinaan terhadap NU (Nahdlotul Ulama).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020) menyatakan Munjiat sudah tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian dilakukan pemeriksaan.

“ Yang bersangkutan tiba (di Bareskrim Polri) sekitar pukul 13.00 WIB, memang kita panggil terkait dengan perannya. Secara kebetulan yang bersangkutan kan inisial M dan itu juga sebagai nama channel pengunggah YouTube kemarin. Tentunya diperiksa sebagai saksi sejauh mana keterlibatan terkait pembuatan video terus peng-Upload, pengeditan dan seterusnya nanti akan kita lihat sejauh mana peran yang bersangkutan terhadap tersangka SN…” kata Awi.

Refly Harus juga bakal diperiksa.

Selain Munjiat (yang pernah memberikan stetmen Polri tidak sopan dalam menangkap Sugik Nur Raharja) Bareskrim menegaskan telah menjadwalkan panggilan kepada Refly Harun besok, untuk diperiksa sebagai saksi terkait video sesi tanya-jawab dengan (Gus) Nur.

“ Info dari penyidik demikian (Refly Harun dipanggil), rencananya besok, Selasa 3 November 2020, pukul 10.00 WIB. Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SNR…” ungkap Awi.

Sugik Nur Raharja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga menghina NU dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020) lalu menegaskan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk diperiksa.

“ Untuk saat ini satu tersangka, SNR, kita tunggu saja karena masih berproses. Tentunya bagi siapa pun yang terlibat dalam pembuatan konten YouTube ini, akan kita panggil semua. Siapa yang rekam, yang wawancarai, yang ngedit, siapa yang unggah atau upload…” tegasnya.

Saat ini, sudah ada empat saksi yang sudah diperiksa terkait kasus ujaran kebencian (Gus) Nur terdiri dari pelapor dan saksi ahli.

Sugik Nur Raharja, pria yang mengaku tamatan SD, tidak pernah belaja agama lewat Pondok Pesanten, namun hanya lewat medsos, mengakui diri dengan sebutan “ Gus “ Nur dan dalam ceramahnya selalu mengumpat dengan kata-kata kotor yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan sebagai seorang penceramah.

Sebutan Gus secara kultural dalam masyarakat, yang bisa menyandang nama atau predikat Gus dalam bahasa Jawa atau Lora dalam bahasa Madura, hanyalah anak/ putra kyai pengasuh pondok pesantren yang memiliki banyak santri.
Dalam pemahaman umum, Gus adalah panggilan penghormatan untuk putra kyai yang disematkan sebelum namanya asli.
Panggilan Gus oleh masyarakat/ para santri berdasarkan atas akhlak, ilmu, dan amalnya. seorang Gus
layak kemudian ditahbiskan menjadi kyai, namun yang bersangkutan ada menerimanya, banyak juga yang lebih suka tetap dipanggil, Gus.

Sugik Nur Raharja lewat tayangan video di salah satu akun YouTube MUNJIAT Channel yang diunggah pada 16 Oktober 2020 tampak sedang berbincang dengan Refly Harun diyakini menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina terhadap NU.

Pada menit ke-03.45, “ Gus “ Nur menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini tidak seperti NU yang dulu dan membuat para petinggi dan seluruh elemen NU tidak terima.

“ Sebelum rezim ini, ke mana jalan dikawal Banser. Saya adem-ayem sama NU. Ndak pernah ada masalah. Nah, tapi setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat itu berubah “.

“ Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum. Sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan. Dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Merokok, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga…”.

(Gus) Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Oktober 2020. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim dan ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian pada NU.

Gus palsu ini bakal dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, 311 dan 207 KUHP.