GUS NUR, MANTAN PENJUAL OBAT YANG “ NGAKU-NGAKU USTAD “ DIGULUNG BARESKRIM POLRI

Jatengtime.com-Jakarta-Sugi Nur Rahardja (Nur Sugik) yang kemudian ngaku dengan nama Gus Nur (padahal bukan keturunan kyai) Sabtu, (24/10/2020) pukul 00.00 WIB ditangkap Bareskrim Polri.

Gus Nur yang mantan penjual obat jalanan ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian kususnya NU melalui media elektronik bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Kepada wartawan, Azis Hakim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020) menyatakan bahwa Gus Nur tiba-tiba memberikan pernyataan dalam satu momen dialog dengan Refli Harun yang isinya nyata-nyata melahirkan ujaran kebencian dan ketidaksukaan terhadap Nahdlatul Ulama.

“ Saya sebetulnya nggak sengaja kemarin saya ada di Jakarta, saya Azis Hakim ketua NU cabang Cirebon. Kemarin saya ada di Jakarta tiba-tiba saya melihat satu tayangan video yang isinya disampaikan oleh Gus Nur, nama lengkap Nur Raharja atau yang biasa kita kenal Gus Nur tiba-tiba memberikan pernyataan dalam satu momen dialog dengan Refli Harun yang isinya nyata-nyata melahirkan ujaran kebencian dan ketidaksukaan terhadap Nahdlatul Ulama…” kata Azis.

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

“ Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian (hate speech) terhadap Nahdlatul Ulama…” imbuhnya.

Kuasa hukum NU Cirebon, Saleh di tempat yang sama menyampaikan pihaknya membawa barang bkti berupa compact disc (CD) yang berisi pernyataan Gus Nur yang isinya diduga menyampaikan ujaran kebencian dengan beberapa poin pernyataan diduga sebagai ujaran kebencian terhadap NU seperti kesucian NU tidak ada, disebut sebagai PKI, dan dianggap liberal.

“ CD ini isinya adalah pidato ataupun video yang disampaikan Gus Nur terkait dengan ujaran kebencian itu. Pada menit ke 40 sama 5 menit sekian dia menyatakan gini, NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya dan sopirnya ugal-ugalan dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok, buka aurat, juga buka dangdutan. Jadi kesucian NU dikenal tidak ada selama ini…” ungkap Saleh.

“ Kemudian menit ke 05.20 juga, bisa jadi keningnya Abu Janda, bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan sopirnya KH Aqil Siroj dan penumpangnya liberal, sekuler, PKI dan semuanya numplek di situ, nah itu poinnya yang kita laporkan…” imbuhnya.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (24/10/2020) membenarkan pihaknya telah menangkap pria yang selalu menghujat banyak pihak termasuk Presiden Jokowi.

“ Benar…Gus Nur ditangkap…” ,”kata Listyo.

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi juga menambahkan keterangan Gus Nur ditangkap dini hari di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur.

“ Yang bersangkutan kita tangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB…” kata Slamet.

Pria yang selalu dan gemar menghujat dengan kata-kata kotor dalam bahasa Jawa kasar ini ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang sengaja dia sebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

“ Dia dilaporkan atas tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan…” tutur Slamet.

Gus Nur bakal dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 28 ayat 2 UU ITE.