AUDIENSI BURUH DAN DPR DEMAK, PENGUSAHA : BANTU KAMI AGAR PABRIK TIDAK BANGKRUT, SEMUA MENDERITA

Jatengtime.com-Demak-Perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam “ Gebrak ”, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, Selasa (27/10/20) melakukan audiensi dengan DPRD serta dihadiri Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Demak terkait upah buruh tahun 2021 serta Omnibus law.

Ketua Gebrak Demak, Jangkar Puspito menjelaskan, upaya audiensi ini adalah bentuk respon atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak naik.

Jangkar meminta agar Pemkab Demak harus mempunyai perhatian kusus akan nasib para pekerja/ buruh.

“ Kami minta agar pemkab melalui Dinas Ketenagakerjaan punya perhatian khusus atas nasib para pekerja atau buruh. Pemkab harus bisa melindungi para pekerja…” kata Jangkar.

Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet menyatakan akan segera membahas nasib pekerja/ buruh terkait pengupahan di Kabupaten Demak.

“ Segera akan kita diskusikan bersama antara perwakilan pekerja, Dewan Pengupahan dan Dinas Ketenagakerjaan terkait Upah Minimum Tahun 2021 ini. Kita fasilitasi agar masalah ini bisa dicapai solusinya…” kata Slamet.

Sementara itu salah satu pemilik perusahaan ketika dihubungi via telepon memberikan tanggapan atas audiensi yang dilakukan perwakilan buruh dalam upaya mencari solusi besama dengan semua pihak adalah hal yang wajar.

Dalam situasi pendemi covid-19 ini, semua pihak baik pemerintah, pengusaha dan pekerja sedang mengalami kesulitan yang sama. Perusahaan berupaya keras agar usahanya tidak bangkrut, tetap bisa melakukan kegiatan produksi dan pemasaran, disisi lain pekerja bisa tetap bekerja dengan nyaman.

“ Kami menyadari situasi (pandemi covid-19) sekarang semua pihak mengalami hal yang sama. Tidak hanya di Demak, namun hampir diseluruh dunia. Hampir di semua sektor usaha dalam keadaan kritis akan kelangsungan hidup usahanya. Produksi terganggu karena marketnya juga terganggu. Bisa produksi tapi gak bisa jual, sementara pekerja juga butuh upah sesuai ketentuan…” katanya.

Ketika disinggung terkait upah minimum tahun 2021 yang tidak naik, sementara buruh menghendaki agar upah naik bahkan dapat dimungkinkan berdampak demo buruh, pengusaha  merasa sedih dan prihatin.

Pengusaha justru mengajak semua pihak untuk ikut berupaya agar perusahaan atau pabrik tidak gulung tikar dan tutup.

“ Upah minimum pekerja masuk domain pemerintah, dan kami juga harus menerima apa adanya. Kami para pengusaha bisa merasakan apa yang sekarang dialami pekerja. Demo memang boleh, tapi apakah bisa menyelesaikan masalah…? Pandemi ini harus dihadapi bersama, bersatu dengan berbagai upaya potokoler kesehatan. Ayo kita juga bersama menjaga, bantu kami agar jangan sampai perusahaan mandeg, berhenti produksi karena bangkrut. Kalau sampai bangkrut kita semua akan menderita…” pungkasnya.