Jatengtime.com-Demak-Sebanyak 30 warbin (Warga Binaan) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, Jum’at (03/04/2020) sekitar pukul 13.00 WIB s/d 16.00 WIB diberi Asimilasi di rumah. di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak .
Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin, A.Md.,IP.,S.Sos.,M.Si menjelaskan 30 Warbin yang dikeluarkan untuk menjalani asimilasi rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Keputusan memulangkan Warbin ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak.
“ Kami berharap 30 warbin yang diasimilasi di rumah dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan melaksanakan amanah dengan tetap di rumah, berkelakuan baik, tidak melakukan tindak kejahatan, dan mengikuti instruksi pemerintah setempat sekaitan dengan wabah virus Corona ini…” kata Riski.
Para warbin yang dipulangkan ini telah melalui tahapan diverifikasi dan dianggap layak dikeluarkan berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang digelar di Rutan Demak.
Riski juga menegaskan bahwa pengeluaran 30 warbin untuk asimilasi dan integrasi di rumah mereka masing-masing ini tidak dipungut biaya sebagai wujud Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 serta mewujudkan citra pemasyarakatan yang positif.