Jatengtime.com-Jakarta-KPK resmi menahan Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito SH. MH usai menjalani proses pemeriksaan atas dugaan suap praperadilan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi atas dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Partai Politik ( Banpol ) DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.
Lasito terlihat keluar dari Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019), sudah memakai rompi tahanan oranye, enggan berbicara kepada awak media dan memilih langsung naik ke mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penahanan hakim Lasito.
“ Benar, Hakim LAS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK…” kata Febri.
Seperti yang pernah dipaparkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018) tahun lalu, KPK telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Lasito sebagai tersangka.
“ LAS ( Lasito ) selaku hakim diduga menerima hadiah atau janji dari AM ( Ahmad Marzuqi /untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh AM atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah…” kata Basaria.
Kasus Banpol ini berawal dari gelar/ konstruksi perkara pada pertengahan 2017 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang melakukan penyidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dan menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka.
Ahmad Marzuqi diduga menyuap hakim lasito melalui panitera muda terkait perkara praperadillan yang ditanganinya sejumlah sekitar Rp700 juta dengan rincian uang Rp 500 juta dan uang dollar Amerika Serikat dengan nilai setara Rp 200 juta.
Uang tersebut diduga diserahkan Ahmad Mazuqi ke rumah Lasito, jajar, Lawean, Solo, dalam kotak bandeng presto yang terbungkus tas plastik.
Selanjutnya, hakim tunggal Lasito memutuskan praperadilan yang diajukan Bupati Jepara dikabulkan dan memutuskan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam kasus ini, Ahmad Marzuki sebagai pemberi dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Lasito sebagai penerima dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.