Jatengtime.com-Jakarta-Kasus penistaan agama yang dtuduhkan telah dilakukan oleh Ahok makin keluar dari tujuan awal. Kasus yang awalnya diarahkan ke kasus pidana dengan dakwaan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama, kemudian berkembang di tambah kasus Perdata dengan dalih merugikan perseorangan maupun atas nama umat Islam se-Indonesia.
Diawali Habib Novel (Novel Bamukmin) yang juga anggota ACTA (Aku Cinta Tanah Air), Senin (5/12/2016) di Gedung PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, menyatakan merasa dirugikan sebagai pendakwah. Menurutnya, setelah pernyataan Ahok itu banyak kegiatan dakwah dan kegiatan lainya di pulau seribu yang batal.
Habib Novel menggugat Ahok membayar ganti rugi Rp 204 juta karena merasa dirugikan secara material dan immaterial.
Disusul kemudian Wakil Ketua Aku Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis dengan mengatas namakan umat Islam yang tidak suka dengan Ahok mengajukan gugatan class action terhadap Ahok menuntut ganti rugi sebesar Rp 470 miliar.
Ali menegaskan nilai nominal Rp 470 miliar ini dikakulasikan dengan perhitungan biaya yang dikeluarkan umat Islam dalam kegiatan turun kejalan kemarin.
“Rp 470 miliar kita kalkulasi dari aksi kemarin. Minimal orang yang ikut aksi kemarin mengeluarkan uang Rp 100 ribu. Kita menghitung semua dari aksi pertama dan kedua walau ada yang cerita mereka biaya sendiri, enggak dibayar ada jumlah kurang lebih 4.700 orang dari tiga aksi tersebut. Ini kan minimal, kami tak menghitung biaya rinci per orang, seperti ada biaya hotel perorangan…”kata Ali.
Kuasa hukum Ali Lubis, Nurhayati, Kamis (8/12/2016) di Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada No 81, Jakarta Pusat, mengatakan gugatan berdasarkan pasal 98 KUHAP tentang permintaan menggabungkan perkara ganti rugi kepada perkara pidana.
“Hari ini kami mendaftarkan gugatan class action ganti kerugian kepada Ahok di PN Jakut yang saat ini berkantor di Jalan Gajah Mada No 17 Jakarta Pusat. Gugatan diajukan dengan mekanisme class action mengingat jumlah warga negara Indonesia yang beragama Islam sangat banyak…” kata Nurhayati.
Nurhayati menambahkan gugatan terhadap Ahok selain didasarkan pasal 98 KUHAP tentang permintaan menggabungkan perkara ganti rugi kepada perkara pidana, juga meminta Ahok untuk memasang iklan permintaan maaf di sembilan surat kabar nasional. Untuk menguatkan gugatanya, pihak Ali Lubis bersedia menghadirkan bukti, saksi dan saksi ahli.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 470.000.000.000 yang nanti akan didistribusikan kepada seluruh anggota kelompok dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat Islam yang dikoordinir oleh MUI di setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia. Serta menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan memasang iklan satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional…” ujar Nurhayati.