KOSGORO DEMAK, KARAOKE DAN WTS KALAU GAK DI BUBARKAN DI BIKIN DOLLY JILID-2

 

 

 

 

 

 

images (3)

 

 

Genderang perang melawan kemaksiatan di Kota Wali Demak terkait maraknya tempat karaoke dan pemandu karaoke ( PK ) plus-plus yang bebas berkeliaran di pinggir jalan makin panas.

Berawal dari pembahasan Raperda Hiburan yang di usung Baleg ( Badan Legeslasi ) DPRD Demak yang mengundang kontroversi di sinyalir akan melegalkan karaoke di Demak Kota Wali dan lucunya kalau Raperda Inisiatif Baleg DPRD Demak namun di lembaran draf Raperda sudah tercantum Bupati Demak dengan nomor Raperda yang di kosongi ( jt edisi 5/11/2015) serta sudah menyantumkan nama Tuhan Yang Maha Esa.  ( jt edisi 5/11/2015)

Temuan anggota Dewan dari Fraksi PKS Suhadi dan PAN Susi Alawiah bersama LSM Gapoera terkait di temukan 277 penderita HIV/ Aid’s di Kabupaten Demak yang justru oleh Kamzawi dari Fraksi PKS di pelesetkan arti Demak Kota Wali menjadi Demak Kota Wanita Liar di karenakan Kamzawi prihatin dengan keadaan Demak yang sebenarnya. ( jt-30/10/2015 ).

Di lanjutkan dengan tuntutan warga Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak Kota kepada Bupati Demak untuk menutup karaoke yang berlokasi dekat pondok pesantren, kantor Polsek Kota dan rumah Dinas Wakil Bupati Demak namun hanya di jawab Bupat Pemkab akan segera menutup, namun sampai sekarang belum juga di tutup. ( jt-2/11/2015 )

Kontroversi panas Raperda hiburan yang di sinyalir banyak pihak adalah upaya melegalkan karaoke dengan dalih menertibkan karaoke sedang fakta yang ada di Kantor Perijinan Demak hasil sidak dua anggota Dewan Suhadi ( PKS ) dan Susi Alawiyah ( PAN ) tidak ada ijin karaoke di Demak yang ada hanya ijin studio musik atas nama pengusaha studio musik serta sudah habis masa berlakunya membuat satu-persatu anggota DPR Demak mendukung tolak legalitas karaoke.

Dalam Rapat Paripurna XXXIII DPRD Kabupaten Demak Tahun Sidang 2015 dengan agenda utama Persetujuan DPRD terhadap Raperda APBD Kabupaten Demak, Fraksi PKS menagih janji bupati Demak terkait tuntutan warga agar pemkab menutup karoke kemudian di jawab akan di tindak lanjuti. Faktanya sampai sekarang tidak pernah di tindak lanjuti.

Bola panas anti karaoke semakin kuat ketika MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) Kabupaten Demak dengan tegas menolak Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan yang di sinyalir berbau prostitusi. Surat penolakan MUI ini di tujukan langsung kapada ketua Dewan Demak dengan tembusan berbagai instansi dan institusi.

Kemudian walau terkesan salah sasaran KOSGORO Demak melayangkan surat kepada Bupati Demak per tanggal 29/12/2015 yang di tanda tangani ketua KOSGORO Heri Susilo namun sampai tiga kali melayangkan surat tidak ada tanggapan dari Bupati, kemudian melabrak DPR Demak meminta agar DPRD Demak membubarkan karaoke dan WTS di Demak dengan kalimat isi surat kalau Karaoke dan WTS yang ada di Demak tidak di bubarkan sekalian saja bikin Raperda Lokalisasi biar jadi Dolly jilid dua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.