KP2KKN: Susahnya Mendorong Transparansi Parpol

KOMITE Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menilai,empat Partai Politik yang masih setengah hati dalam melaksanakan amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KP2KKN dalam siaran pers nya yang diterima redaksi Jatengtime, Kamis (20/09) tentang hasil selama uji informasi hingga proses mediasi di Komisi Informasi kepada Sembilan partai politik di Jawa Tengah.

Bahkan, KP2KKN menyebutkan, pada proses mediasi beberapa waktu lalu di Komisi Informasi bahwa sembilan partai menyatakan akan memberikan informasi yang diminta dan tertuang pada kesepakatan damai, namun, empat partai politik yakni PDIP, PKB, PPP dan HANURA hingga batas waktu yang disepakati belum juga memberikan informasi yang dimaksud, papar KP2KKN yang dikirim oleh Eko Haryanto.

Tidak konsistennya sejumlah partai tersebut dinilai Eko bahwa partai politik tersebut masih setengah hati dalam melaksanakan amanat UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Ditegaskannya,langkah yang akan di ambil KP2KKN tentunya akan meminta penetapan surat kesepakatan damai hasil mediasi di Komisi Informasi menjadi Akta Perdamaian di Pengadilan Negeri Semarang.

Dengan demikian Kita berharap,nantinya PN semarang yang akan melakukan eksekusi terkait permohonan informasi kami yang belum diberikan oleh empat partai politik tersebut.

Langkah ini terpaksa kami tempuh, dengan maksud partai politik tersebut nantinya akan lebih patuh dengan apa yang diamanatkan undang-undang dan lebih mau terbuka terhadap public, tandas Eko.**

Editor: Sarbini