PEMERINTAH akan terus berupaya mempertajam kebijakan sektoral khususnya dalam rangka impor, hal tersebut dilakukan guna menekan defisit perdagangan Indonesia.
“Upaya tersebut dilakukan dengan cara terus mereview kebijakan yang saat ini sudah diberlakukan,” kata Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo di Jakarta, senin (17/9).
Menurutnya, selain melakukan review pemerintah juga terus mendorong kinerja industri yang ada saat ini untuk diarahkan pada komoditas ekspor. Serta yang tidak kalah pentingnya adalah peningkatan produksi, khususnya di sektor pangan, sehingga impor pangan dapat ditekan.
Sementara itu perkembangan impor selama tiga belas bulan terakhir, nilai impor migas tertinggi tercatat pada April 2012 dengan nilai mencapai 4.120,4 juta dollar AS dan terendah terjadi di Juli 2012, yaitu sebesar 2.733,1 juta dollar AS. Sedangkan nilai impor nonmigas tertinggi tercatat di Juli 2012, yaitu sebesar 13.595,0 juta dollar AS, dan terendah di Agustus 2011 dengan nilai sebesar 11.266,9 juta dollar AS.
Selama Juli 2012, nilai impor nonmigas Indonesia mencapai 13.595,0 juta dollar AS. Di antara sepuluh golongan barang utama nonmigas, dua golongan barang mengalami penurunan nilai impor jika dibanding impor Juni 2012, yaitu golongan kapal terbang dan bagiannya sebesar 178,1 juta dollar AS (44,27 persen) dan pupuk sebesar 96,8 juta dollar AS (32,42 persen). Sementara itu, delapan golongan barang lainnya mengalami peningkatan nilai impor.
Dari delapan golongan barang impor yang mengalami peningkatan, hanya golongan mesin danperalatan mekanik yang meningkat di atas 100,0 juta dollar AS, yaitu sebesar 186,7 juta dollar AS (7,37 persen).
Golongan barang berikutnya yang meningkat antara 50,0 juta dollar AS sampai dengan 100,0 juta dollar AS, yaitu golongan besi dan baja sebesar 88,9 juta dollar AS (9,65 persen). Enam golongan barang lainnya meningkat di bawah 50,0 juta dollar AS, yaitu plastik dan barang dari plastik sebesar 42,0 juta dollar AS (6,75 persen), barang dari besi dan baja sebesar 24,8 juta dollar AS (6,31 persen), mesin dan peralatan listrik sebesar 18,1 juta dollar AS (1,03 persen), kendaraan bermotor dan bagiannya sebesar 15,3 juta dollar AS (1,68 persen), serealia sebesar 12,8 juta dollar AS (4,81 persen), dan bahan kimia organik sebesar 11,8 juta dollar AS (2,12 persen).*
Sumber : Humas Setkab
Editor : Herry Febriyanto