BADAN Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan kronologis penangkapan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang berinisial WAT (50) yang diduga mengkonsumsi Shabu-Shabu di kediamannya beberapa waktu lalu.
Deputi Bidang Pemberantasa BNN, Benny J. Mamoto kepada wartawan, Senin (10/09) mengatakan, penangkapan WAT merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir shabu dengan tersangka DS (36) dan Bandar Shabu Purwokerto Baturaden RH (53) pada pukul 15.00 WIB di Hotel Moro Seneng, Baturaden, Kamis (6/9) lalu.
“Tersangka DS naik taksi berwarna kuning R 1148 EA menuju Hotel Moro Seneng dan saat bertemu RH langsung ditangkap petugas,” terangnya di Kantor BNN Provinsi Jateng.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 kantong plastik berisikan kristal shabu seberat 28 gram yang disimpan dalam celana berwarna hitam. Serta 4 unit HP yang di dalamnya terdapat sms komunikasi yang membicarakan tentang shabu dan sejumlah uang tunai.
Dijelaskannya, sms yang muncul adalah komunikasi dari WAT ke RH yang memberitahukan bahwa dia sudah menstransfer uang Rp. 2 juta untuk membeli 1 gram shabu dan yang akan mengambil shabu adalah sopirnya (R).
“Petugas dengan cepat langsung menangkap R yang menggunakan mobil dinas Avanza hitam plat merah G 9505 AM saat akan mengambil shabu. Setelah R diamankan, petugas langsung menuju kediaman WAT untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah dinasnya Jl. A. Yani Selatan No. 60 Pemalang pada pukul 21.30 Wib,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan WAT mengaku bahwa dirinya pengguna narkoba jenis shabu dengan alasan untuk menambah stamina dan konsentrasi kerja. Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan uji narkoba melalui urine terbukti bahwa WAT positif mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
“WAT mengaku sudah menggunakan narkoba selama 1 tahun, dia juga mengaku telah menstransfer uang 2 juta untuk membeli shabu ke RH dan menyuruh R untuk mengambil shabu tersebut,” ungkap Benny.
Saat ini Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, WAT, masih menjalani pemeriksaan di BNN, Jakarta. *
Editor : Herry Febriyanto