SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, menghimbau kepada para pedagang kaki lima untuk tidak beroperasi atau menggelar dagangannya di dalam maupun di sekitar Lapangan Simpang Lima.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Semarang, Aniceto MDS, mengatakan, pihaknya sudah mengadakan sosialisasi kepada penyewaan sepatu roda atau sejenisnya dan juga PKL terkait tidak diperbolehkan berada di dalam maupun di pinggir Simpang Lima serta WC Umum.
“Untuk PKL dalam bentuk apapun dilarang keras menggelar dagangannya di dalam ataupun di pinggir lapangan Simpang Lima, walaupun hanya dagang minuman ataupun rokok,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/9).
Dijelaskannya, apabila pendistrian tersebut sampai rusak akibat penggunaan sepatu roda, maka panitia paguyuban harus bertanggungjawab untuk memperbaikinya. Untuk itu pihaknya menghimbau agar segera dibentuk pengurus paguyuban sepatu roda, tim keamanan dan tim kebersihan.
“Apabila di kemudian hari dengan adanya kegiatan sepatu roda di Simpang Lima menimbulkan gangguan trantibum, sehingga terjadi konflik antara pengurus dengan pengurus atau dengan masyarakat,maka harus siap untuk ditindak oleh kami,” ungkapnya.*
Editor : Herry Febriyanto