BANJARNEGARA – Masalah bagi hasil pengelolaan sumber daya alam panas bumi di Kecamatan Batur yang dikelola oleh PT. Geo Dipa Enery kembali mencuat saat beberapa waktu lalu diselenggarakan pertemuan antara PT. Geodipa Energi – Pemkab Banjarnegara. Tuntutan tersebut muncul disampaikan oleh sejumlah anggota pertemuan di Surya Yudha Center yang terdiri dari unsur legislatif dan jajaran SKPD terkait.
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Drs. Hadi Supeno, M. Si., dihadiri langsung oleh Dirut Utama PT. GDE dan General Manager GDE Unit 1 Dieng. Turut serta dalam pertemuan tersebut perwakilan ESDM Propinsi dan Kementrian ESDM, Jakarta.
Dirut PT. GDE, Praktimi Semiawan dalam presentasinya menyatakan bahwa kemampuan produksi listrik panas bumi PT. GDE Unit 1 Dieng sekarang ini adalah sebesar 30 MW. Volume produksi ini, imbuhnya, akan meningkat mendekati kapasitas normal terpasang sebesar 50 MW jika proyek Tien atau penyambungan pipa baru ke jaringan existing serta upaya workover selesai. Selain itu, dengan tercapainya produksi mendekati kapasitas normal ini akan membuat operasional produksi lebih efisien.
“Namun demikian, jika asumsi harga panas bumi masih seperti sekarang 5,15 cen US dolar/kwh, maka PT GDE Unit 1 Dieng belum dapat memberikan keuntungan bagi hasil bagi Pemkab Banjarnegara sampai tahun 2020” katanya.
Kerugian tersebut terjadi, lanjutnya, dikarenakan ada biaya operasional dan pemeliharaan peralatan eksploitasi panas bumi yang mahal. Investasi dalam operasional panas bumi ini merupakan investasi yang berbiaya tinggi. Sebagai contoh, sambungnya, untuk mengebor satu sumur panas bumi saja dibutuhkan biaya sebesar 70 Milyar. Karena itu, setiap pengeboran harus dipastikan akan menghasilkan panas bumi yang seimbang dengan pengeluaran biaya.
“Apa yang terjadi jika, hasil sumur ternyata berbeda dengan perkiraan. Tentu hal ini akan menambah biaya perusahaan” katanya.
Akan tetapi, kata Pratimi, operasional PT. GDE Unit 1 Dieng sebenarnya sudah dapat menghasilkan keuntungan apabila usulan negoisasi harga dengan PLN selaku single buyer dengan asumsi harga normal sebesar 7,5 cent US dolar/kwh terpenuhi.
Bila usulan itu terwujud maka mulai tahun 2013 mendatang operasional PT. GDE Unit 1 Dieng sudah dapat memberikan keuntungan” katanya.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi B, Suko Irianto menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Dirut PT. GDE merupakan jawaban sama yang dia terima sejak 8 tahun lalu bila Legislatif menanyakan bagaimana realisasi bagi hasil PT. GDE kepada Pemkab Banjarnegara. Suko mengharapkan dalam pertemuan kali ini ada kemajuan, namun realitasnya masih sama dengan pertemuan yang terdahulu.
“PT GDE beroperasi di wilayah Kabupaten Banjarnegara sejak tahun 2002. namun belum pernah sekalipun memberikan bagi hasil bagi Pemkab. Lumrahnya orang punya usaha ya masyarakat Banjarnegara ingin merasakan keuntungannya. Bukan jawaban ini masih merugi hingga tahun 2020. Sekiranya eksplorasi panas bumi oleh PT. GDE tidak menguntungkan, untuk apa dilanjutkan” katanya.
Ada Kemajuan Pembicaraan
Wakil Bupati Drs. Hadi Supeno, M. Si., menyatakan bahwa meskipun sedikit namun pertemuan kali ini ada kemajuan. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Dirut PT GDE secara langsung dan kemauan PT. GDE melakukan negoisasi dengan PLN untuk menaikan harga jual panas bumi sebesar 7,5 cent US dolar/kwh.
Namun demikian, kata Hadi, membiarkan PT. GDE sendiri melakukan negoisasi dengan PLN adalah sebuah keniscayaan. Menurut pendapatnya, PT GDE tidak cukup kuat untuk melakukan negoisasi tersebut karena PLN selaku perusahaan, disamping Pemerintah, merupakan pemilik PT. GDE.
“Ibarat kata, kalau Direktur PT. GDE macam-macam ya pecat saja. Masih banyak orang yang mengantri untuk jabatan tersebut” katanya.
Karena itu perlu dilakukan langkah strategis agar upaya untuk memperoleh bagi hasil ini ada hasilnya dengan cara memanfaatkan jalur-jalur lain. Tentunya dalam hal ini, imbuhnya, pihak PT. GDE juga harus terus saja jalan dengan upayanya tersebut.
Perlu menjadi perhatian, kata Hadi, dalam melakukan negoisasi harga dengan PLN yang harus kita pegang adalah Peraturan Menteri ESDM No. 22 Tahun 2012 tentang Feed in Tarif yang menetapkan harga jual listrik panas bumi di Jawa tanpa negoisasi dengan PLN adalah sebesar 11 cen US dolar/kwh. “Permen itu menjadi dasar hukum kita dalam melakukan negoisasi dengan PLN” katanya.
Sumber: Humas Banjarnegara