Kemen PPN Bappenas Segera Sosialisasikan Perpres No 55/2012

Nasional152 Dilihat

KEMENTERIAN Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam waktu dekat akan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 kepada para gubernur.

Sosialisasi dimaksudkan untuk menegaskan komitmen para gubernur, dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Mei lalu, untuk mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003, yang sudah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, dengan menyusunnya dalam 2 (dua) strategi, yaitu Strategis Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menenah 2012-2014.

Stranas PPK memuat visi, misi, sasaran, strategi, dan focus kegiatan prioritas pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025, dan jangka menengah tahun 2012-2014, serta peranti anti korupsi.

Perpres ini menegaskan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah harus menjabarkan dan melaksanakan Stranas PPK melalui Aksi PPK yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.

Penetapan Aksi PPK untuk Kementerian/Lembaga dilakukan dengan berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisyahbana. Sedang untuk Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Dalam melaksanakan Stranas PPK itu, Presiden meminta Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melibatkan peran serta masyarakat. Pelibatan itu dapat dimulai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.*

Sumber : Setkab

Editor : Herry Febriyanto