KOMITMEN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk membongkar kasus korupsi di wilayah hukumnya seperti tidak main-main khusus terkait kasus dugaan korupsi proyek pengembangan tempat wisata Bukit Cinta di daerah Banyubiru, Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Keseriusan tim penyidik Kejati dalam mengungkap kasus dugaan korupsi itu dibuktikan dengan telah diperiksanya sekitar 20 orang saksi yang terkait dengan proyek tersebut. Selain memeriksa sekaligus meminta keterangan terhadap 20 saksi, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
“Hingga saat ini, kita masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan tempat wisata itu dengan meminta keterangan kepada 20 orang yang mengetahui proyek tersebut,” papar Asisten Pidana Khusus Kejati jateng, Wilhelmus Lingtubun.
Dikatakan Wilhelmus, proses penyidikan terus dikembangkan apalagi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jateng telah menemukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan proyek tersebut.
Hanya saja kata Wilhelmus, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru setelah dilakukan penyidikan pengembangan kasus tersebut. Hingga kini tersangka masih dua orang yakni TR dari pihak pemerintah dan ACC dari pihak rekanan.
Kedua tersangka ditetapkan oleh penyidik sejak 18 Juni 2012 lalu. Penetapan kedua tersangka kata dia berdasarkan surat nomor B-82/0.3.5/Fd.1/06/2012. Namun, kedua tersangka tidak ditahan, tandasnya.**
Editor : Sarbini