Sulistiyo: Pendidik PNF Perlu Perhatian

PENDIDIK khususnya sektor Pendidikan Non Formal (PNF) dinilai kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Padahal PNF tersebut mencakupi pamong belajar, instruktur kursus, tutor keaksaraan, dan tutor kesetaraan belum mendapat perhatian yang baik, terutama berkaitan dengan pembinaan kompetensi dan karier, serta kesejahteraannya.

Demikian dikatakan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo, setelah memberikan ceramah “Meningkatkan Kompetensi Pendidik yang Berdaya Saing” pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pamong Belajar yang diselenggarakan Kemdikbud baru-baru ini. Padahal peranan mereka sangat strategis dalam mempersiapkan sumber daya manusia berkualitas di era global.

Kurangnya perhatian terhadap pendidik PNF itu dikhawatirkan akan mengurangi keberhasilan fungsi dan tujuan pendidikan nonformal yang sesungguhnya sangat penting dalam pembangunan bangsa. Pendidikan nonformal, menurut anggota DPD RI dari Jawa Tengah ini, berfungsi mengembangkan potensi-potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal, menurut Sulistiyo, meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Selanjutnya, Sulistiyo menyatakan, PNF diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal untuk mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Ketua Umum PB PGRI ini meminta supaya pemerintah dan pemerintah daerah memberikan perhatian yang baik kepada pendidik PNF, agar PNF itu sukses. “Sekarang banyak pendidik yang kondisinya menyedihkan, terutama para pamong Pendidikan Usia Dini. Padahal peran mereka sangat penting dalam mendidik anak-anak dalam usia emas,” paparnya.

Usulan PGRI

Sulistiyo mengungkapkan bahwa PGRI telah mengusulkan perlunya penambahan pamong belajar yang semakin lama semakin berkurang. “PGRI juga sudah mengusulkan agar Pamong Belajar memperoleh tunjangan fungsional, serta bisa mengikuti sertifikasi agar bisa memperoleh tunjangan profesi pendidik. Karena tugas mereka juga sama dengan guru, PGRI telah mengusulkan juga agar Pamong Belajar yang PNS batas usia pensiun (BUP)-nya juga 60 tahun sama dengan guru,” tegasnya.

Lemahnya perhatian pemerintah terhadap pendidik PNF dan juga PNF pada umumnya adalah berkaitan dengan penilik PNF. Mereka berasal dari guru senior, setelah menjadi PNF, tunjangan fungsionalnya tak ada, walaupun sudah memiliki sertifikat pendidik, ternyata TPG-nya juga dihapus.

“Kami meminta agar penilik PNF yang berasal dari guru itu disamakan dengan pengawas sekolah, mereka memperoleh tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan BUP-nya 60 tahun,” katanya. Usul PGRI agar BUP penilik 60 tahun, sudah dipenuhi dengan terbitnya PP, tapi praktiknya kabupaten/kota belum sepenuhnya melaksanakan PP itu.**

Editor: sarbini