Jatengtime.com-Demak-Dinkes (Dinas Kesehatan Demak) menegaskan bahwa semua proses dan tahapan imunisasi dalam Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2024 sudah sesuai SOP, ED (Expired Date/Kadaluwarsa) vaksin aman.
Tercatat hingga 16 Agustus 2024, BIAS yang dilakukan Dinkes Demak telah melampaui target minimal 90 persen. Imunisasi MR telah tercapai 94,12 persen, HPV 94,26 persen, Td 94,02 persen.
Heri Winarno SKM MKes selaku Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Jum’at (30/8/2024) memaparkan, secara umum BIAS adalah agenda tahunan Kementerian Kesehatan RI berupa pemberian imunisasi lanjutan kepada anak-anak usia sekolah dasar (SD/MI).
“ Tujuan BIAS untuk memperpanjang fungsi antibodi atau kekebalan anak-anak terhadap penyakit tertentu seperti rubella, campak, tetanus, difteri, hingga kanker serviks. Beberapa vaksin ada yang harus dibooster pada usia tertentu dan saat ini bukan lagi imunisasi dasar lengkap yang dibutuhkan masyarakat, tapi imunisasi rutin lengkap…” paparnya.
Dalam setahun Dinkes seluruh Indonesia akan melakukan BIAS dua kali, yaitu pada bulan Agustus dan November. Semua pengadaan vaksin BIAS oleh Kementerian Kesehatan RI atau pusat, sedangkan daerah tidak ada pengadaan.
Heri menambahkan sasaran pelaksanaan BIAS adalah murid kelas 1, 2, 5 dan 6. Siswa kelas 1 akan mendapatkan imunisasi MR dan DT, kelas 2 dan 5 akan mendapatkan imunisasi Td. Sedangkan siswi kelas 5 dan 6 akan mendapatkan imunisasi HPV.
BIAS wajib dilaksanakan sesuai SOP untuk mencegah dan mengantisipasi kejadian ikutan pasca-imunisasi seperti demam atau muncul ruam dengan cara :
– Petugas medis sebelum memberikan vaksin harus melihat tanggal kedaluwarsa dan bagian Vaccine Viral Monitor (VVM).
– Vaksin aman diberikan ketika belum jatuh tempo tanggal kedaluwarsa atau expired date (ed), serta VVM tidak terkategori C atau D.
– Setiap memberikan vaksin, minimal 30 menit setelah pemberian vaksin yang terakhir petugas medis tidak boleh meninggalkan lokasi vaksin.
– Pihak sekolah juga harus berada ditempat.
– Petugas diwajibkan meninggalkan nomor telepon kepada guru atau kepala sekolah, sebagai bentuk antisipasi jika ada murid yang sakit.
– Petugas wajib monitoring seminggu pasca kegiatan BIAS dengan mendatangi sekolah/madrasah tempat dilakukan imunisasi.
Dari 27 Puskesmas yang ada di Kabupaten Demak, tidak ada laporan terkait kejadian ikutan pasca pemberian vaksinasi.
“ BIAS bulan Agustus yang telah dilaksanakan sesuai SOP di Kabupaten Demak tidak ada laporan kejadian ikutan. Alhamdulillah aman. Saat ini tindakan sweeping, bagi pelajar yang berhalangan mengikuti BIAS minggu lalu, karena sakit atau tidak hadir di sekolah…” ungkapnya.
Isu vaksin yang sudah kadaluwarsa yang dihembuskan malah membuat Heri teringat kejadian pandem Covid-19 beberapa tahun lalu yang mengharuskan tugas nakes bertambah 24 jam non-stop dengan berbagai resiko yang harus dihadapi saat merawat pasien, terpapar covid hingga kematian.
Dinkes Demak bahkan sampai membentuk gugus tugas khusus pemakaman atau yang terkenal dengan sebutan ‘Paskuman’ (Pasukan Kusus Pemakaman) yang sebagian besar anggotanya dari unsur Dinkes, selebihnya diisi ‘relawan siap mati demi peduli kesehatan’.
“ Kan ini hampir sama ketika pandemi Covid-19 terjadi, kami para nakes totalitas mengabdi untuk kesehatan. Ada yang suka dan mengucapkan berterima kasih, ada juga yang tidak suka. Waktu itu kami semua termasuk Paskuman Demak malah justru dibantu oleh Djarum Foundation Kudus dengan kepedulian serta bantuan alkes yang luar biasa. Terima kasih semua pihak yang peduli kami para nakes termasuk Djarum Foundation Kudus…” pungkasnya.