Jika putusan majelis hakim tidak sesuai harapan, Walikota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro, mengajukan permohonan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta agar dipindahkan tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane, Semarang, Jawa Tengah, dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Permintaan tersebut disampaikan pihak Soemarmo sebelum pembacaan vonisnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/8/2012) seperti yang dirilis Kompas.com.
“Kami mau mengajukan permohonan apabila nanti apa yang diputuskan yang mulia tidak sesuai harapan kami. Nanti bisa menjadi dasar dengan alasan kemanusiaan. Berkaitan dengan tempat penahanan,” kata salah satu pengacara Soemarmo.
Atas permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan memutuskan berembuk dengan memberhentikan sidang sementara. Usai bermusyawarah, majelis hakim menyatakan bahwa pemindahan tahanan bukan menjadi kewenangan mereka. “Tetapi kewenangan LP (lembaga pemasyarakatan) setempat,” kata Marsudin.
Oleh karena itu, Marsudin menyarankan Soemarmo untuk mengajukan permohonan pidah tahanan tersebut ke LP setempat.
Senin (13/8/2012) majelis hakim Tipikor dijadwalkan membacakan vonis atas perkara Soemarmo. Sebelumnya tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Soemarmo dipidana lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai, Soemarmo terbukti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang. Suap diberikan untuk memperlancar dan memuluskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012.**