AJI Semarang Kecam Pemukulan dan Perusakan Alat Kerja Jurnalis

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras sejumlah aksi pemukulan dan perusakan alat kerja jurnalis yang terjadi berturut-turut dalam seminggu ini. Terakhir, kasus kekerasan menimpa fotografer Harian Jateng Pos Danny Setiawan yang tengah melakukan liputan persidangan tuduhan pemalsuan surat nikah dan dokumen lain, Rabu (1/8). Pemukulan dilakukan oleh salah seorang pejabat di Kantor Inspektorat Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Maryanto.

Dalam siaran Pers AJI yang diterima redaksi jatengtime.com, Sabtu (04/08) mengatakan, pejabat yang melakukan pemukulan tersebut marah-marah kepada jurnalis yang meliput persidangan. Saat hendak keluar dari ruang sidang, Maryanto tiba-tiba memukul Danny yang sedang memotret hingga tiga kali. Tak cukup dengan itu, Maryanto juga membentak dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada jurnalis.
“Wartawan mana kamu. Anjing, seenaknya saja meliput saya,” bentaknya. Setelah itu, dengan pengawalan dua orang, Maryanto pun berjalan untuk pulang dari Gedung Pengadilan Negeri Semarang.

Maryanto sempat menjadi Kepala Badan Penananam Modal Provinsi Jawa Tengah tapi dicopot gara-gara masalah Riana. Maryanto justru melaporkan Riana ke polisi dengan tuduhan telah memalsukan surat nikah dan dokumen-dokumen lain. Polisi Jawa Tengah juga telah menetapkan Riana sebagai tersangka dan kini kasusnya sedang diadili di Pengadilan Negeri Semarang. Sementara kasus penelantaran dua anak yang dilaporkan Riana, Polda Jawa Tengah tak juga melakukan pengusutan.

Sebelumnya, Senin (30/7), pemukulan juga terjadi pada Dwi Fajar, salah seorang jurnalis televisi lepas yang tengah meliput bentrok ratusan taruna Akademi Pelayaran Niaga (AKPELNI) melawan Akedemi Maritim Cirebon (AMC). Akibat kejadian itu Dwi Fajar mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya dan kamera miliknya sempat disembunyikan. Sepeda motor korban juga dirusak.

Perusakan juga terjadi, Minggu (29/7), saat razia yang dilakukan Polres Semarang. Seorang pengunjung Bandungan berusaha kabur. Lelaki yang belakangan diketahui bernama Surya Wijaya (27), warga Jalan Bukit Tanjung No 6 Sumurboto, Tembalang, Kota Semarang itu menabrak empat sepeda motor wartawan dengan menggunakan mobilnya Mitsubishi L-300 bernomor polisi H-1927- UR. Surya agaknya menghindar saat tengah mabuk di Citra Dewi Int’s Hotel & Restaurant Convention-Hall, Jalan Junggul Nomor 08-15 Bandungan.

Empat motor milik wartawan itu masing-masing Suzuki Shogun 125 (H-2817-QD) milik Ranin Agung wartawan Suara Merdeka, Yamaha Mio J milik Bowo Pribadi (Republika), Honda Supra X 125 (H-2618- EV milik Hendro Teguh Prastowo (Kompas TV), dan Honda GL Pro (H-3414-EG) milik Ardi Widodo (Trans TV). Sepeda motor itu diparkir di depan hotel berjejer dengan mobil dinas Wakapolres Semarang.

Nyatakan Sikap
Bertolak belakang dari tiga kejadian tersebut, AJI Semarang menyatakan sikap:
1.Mengecam setiap kekerasan terhadap jurnalis yang dengan melakukan tugasnya dan merampas serta merusak alat kerja jurnalis. Aksi kekerasan adalah upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU no.40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).”

2.Mengimbau masyarakat untuk memahami kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

3.Mengingatkan kepada para jurnalis untuk menjalankan profesi dengan mematuhi kode etik, menghormati hak narasumber, dan mengedepankan keberimbangan. Sikap jurnalis yang tidak independen adalah awal dari benih kekerasan di masa mendatang.**
Editor:Febriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.