Maraknya keluhan para orangtua siswa terkait mahalnya biaya masuk sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah, seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah masing-masing.
Bahkan jika ada sekolah negeri yang memungut biaya hingga jutaan rupiah, masyarakat khususnya orangtua siswa bisa melaporkannya ke Ombudsman yang bertugas untuk menyelidiki berbagai keluhan masyarakat.
“Kalau ada sekolah negeri di Kota Sukabumi yang memungut uang hingga jutaan rupiah pada saat penerimaan siswa baru, lapor ke saya langsung atau Ombudsman,” ujar Anggota Komisi X DPR RI DR. Reni Marlinawati saat mengunjungi Sekretariat DPC PPP Kota Sukabumi, dalam agenda safari ramadhan, Sabtu (28/7).
Menurutnya, kontrol dan pengawasan pelaksanaan pendidikan di daerah merupakan tanggungjawab kepala daerah dan dinas terkait, karena untuk pendidikan sudah di otonomikan. Sehingga kalau ada permasalahan ataupun keluhan dari masyarakat yang berhak bertanggungjawab adalah kepala daerah.
Dirinyapun menegaskan, bahwa pada masa pendaftaran PPDB di sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya, termasuk untuk pengisian formulir, pembayaran LKS atau lainnya, karena sudah dibiayai oleh negara melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau ada sekolah negeri yang memungut biaya pada pendaftaran PPDB, sudah termasuk penyimpangan dan diluar ketentuan yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut Reni mengatakan, komite sekolah sebagai kepanjangtanganan orangtua siswa dengan pihak sekolah, harusnya bisa menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Namun fakta dilapangan yang ditemukan di beberapa daerah, keberadaan komite sekolah tidak mewakili keinginan orangtua murid.
Contohnya, seperti biaya masuk sekolah yang banyak dikeluhkan oleh para orangtua siswa, padahal banyak juga anggota komite sekolah yang keberatan dan tidak setuju.
“Seharusnya keluhan orangtua siswa didengar oleh komite sekolah dan jangan ada kongkalinkong dengan pihak sekolah. Untuk itu saya menghimbau kepada sekolah negeri khususnya menengah atas yang dibiayai oleh pemerintah, agar mengikuti aturan yang ada,” himbaunya.*