Satpol PP Kab. Tegal Pasang Sejumlah Papan Informasi Soal Tibum

Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum) kepada masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal memasang papan terkait pasal dalam Perda Tibum di beberapa titik lokasi.

Titik lokasi tersebut yakni Kawasan Alun – Alun Slawi (AAS), Monumen GBN, Komplek Ruko Slawi, Jembatan Kelurahan Kagok dan Jalan raya Adiwerna Slawi tepatnya didepan Pabrik Pilkita.

Kepala Satpol PP Pemkab Tegal, Zaenal Arifin, melalui Kepala Seksi Operasi dan Penindakan (Opsdak), Pekik Yulianto, menuturkan, sebagai sarana sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2012, Satpol PP memasang sejumlah papan dibeberapa titik lokasi yang dianggap strategis.

“Papan Sosialisasi yang dipasang sejumlah 7 papan dan ditempatkan dibeberapa titik lokasi,” katanya

Dijelaskan Pekik, 7 papan tersebut masing – masing dipasang yakni 2 papan dipasang dipertigaan timur dan barat Alun – alun Slawi (AAS) yang isinya terkait dengan masalah Pedagang Kaki Lima (PKL) yakni penjelasan bahwa PKL di Alun – alun Slawi dapat berjualan setelah pukul 16.00 WIB.

Kedua dipasang didekat jembatan kali Gung Kelurahan Kagok yang isinya terkait terkait dengan tertib lingkungan yakni sempadan sungai. Ketiga dipasang Jalan Raya Adiwerna – Slawi tepatnya digerbang masuk Kota Slawi dikawasan POM Bensin Procot yang isinya terkait dengan tertib sosial, karena disana banyak pedagang lesehan yang penjualnya kebanyakan perempuan.

“Satu papan juga kami pasang di komplek Ruko Slawi, yakni berisi hal terkait dengan tertib sosial yang mengatur tentang pengemis, gelandangan, orang gila dan terlantar (PGOT),” paparnya.

Selain papan yang isinya Perda, ada juga dua papan yang dipasang di kawasan monumen GBN Slawi. Keduanya berisi tentang himbauan menyangkut kebersihan disekitar taman agar dapat dijaga bersama dan menjadi semakin bersih.

“Minimal dengan himbauan ini, masyarakat kita semakin tahun tentang aturan yang sudah disahkan dan dapat dilaksanakan secara bersama – sama,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.