Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, membongkar paksa beberapa kios yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IM) di sepanjang ruas jalan arteri Soekarno Hatta dan di sekitar lapangan Mesjid Agung Jawa Tengah, Rabu (18/7).
Kepala Bidang Pengendalian Satpol PP Kota Semarang, Daniel Sandana mengatakan, pembongkaran paksa beberapa kios di lokasi tersebut dikarenakan pemilik kios terbilang bandel dengan masih nekat mendirikan bangunan di kawasan yang dilarang oleh pemerintah daerah.
“Kami sudah sering memebrikan peringatan kepada pemilik kios tersebut, namun tidak pernah dihiraukan oleh warga. Makanya kami terpkasa membongkarnya,” ujarnya.*